JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa pada Senin (13/3/2023), mengungkap fakta soal detik-detik pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi.
Saksi meringankan yang dihadirkan Teddy justru menyebut Teddy sempat mengunjungi ruangan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sebelum pemusnahan barang bukti.
Kesaksian itu memperkuat keterangan sebelumnya yang telah disampaikan AKBP Dody bahwa Irjen Teddy mendatangi ruangannya untuk meminta 5 kg barang bukti sabu ditukar dengan tawas.
Lima saksi
Total, tim penasihat hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Lima saksi tersebut, yakni wartawan media Bukittinggi Jontra Manvi Bakhara, Jasman selaku pengacara, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah, ahli hukum pidana Elwi Danil, dan Jamin Ginting.
Fakta baru terungkap dari keterangan saksi meringankan Teddy Minahasa tersebut.
Dalam sidang, Jasman menyebut terdakwa kasus peredaran sabu itu sempat mendatangi ruang eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat pemusnahan 41,3 kg barang bukti sabu.
Pada awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya posisi Jasman saat acara pemusnahan pada 15 Juni 2022.
"Pada saat datang di tempat acara apakah saksi melihat terdakwa di situ, sudah duduk di tenda itu?" tanya Jaksa.
Baca juga: Wartawan hingga Ahli Hukum Pidana Jadi Saksi Sidang Irjen Teddy Minahasa
Jasman lalu menyampaikan bahwa dia tak melihat Teddy berada di tenda acara pemusnahan barang bukti.
Jaksa kembali mengajukan pertanyaan, di mana Teddy yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat berada.
"Di ruang Kapolres, menunggu kedatangan Wali Kota," kata Jasman.
JPU lalu menanyakan apakah Jasman ikut bergabung dengan Teddy di ruangan Dody Prawiranegara.
Kepada jaksa, Jasman mengaku tidak berada di ruangan Kapolres Bukittinggi. Di ruangan itu, kata Jasman, turut hadir pihak kejaksaan dan BPOM.
Baca juga: BERITA FOTO: 5 Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Teddy Minahasa
Sebelumnya, dalam sidang pada Senin (27/2/2023), Dody menyampaikan Teddy memintanya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas sebelum acara pemusnahan.
Atas dasar perintah Teddy, Dody menukar 5 kilogram sabu yang ada di ruangan kerjanya yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.
"Pada saat masuk ke ruangan di dekat jendela, di situlah saudara terdakwa mengatakan kepada saya bagaimana menukar barang bukti, apakah di lapangan seperti itu?" kata Dody.
"Saya bisikin 'siap tidak jenderal, sudah di ruangan ini (Kapolres Bukittinggi)," sambungnya lagi.
Tak ada kejanggalan
Sementara itu, Jontra yang juga hadir sebagai saksi menyampaikan tak ada kejanggalan saat acara pemusnahan barang bukti sabu.
Kepada majelis hakim, Jontra yang meliput acara pemusnahan berujar sabu yang disita dan ditampilkan dalam konferensi pers pada 21 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram.
Sepengetahuannya, barang haram itu didapatkan dari penangkapan beberapa bandar narkoba di wilayah Bukittinggi.
Menurut kesaksian Jontra, tidak ada gelagat mencurigakan dari Teddy dan Dody
"Tidak ada yang janggal dari awal prosesnya," ucap Jontra.
Jontra mengaku tidak mengetahui di mana sabu itu diletakkan atau disiapkan oleh siapa. Bungkusan sabu yang sudah disiapkan di meja, dibuka satu per satu oleh para pejabat yang hadir.
Lalu, saat acara pemusnahan barang bukti, sabu tersebut dimasukkan ke tong berisi air.
"Kemudian secara bergantian pejabat publik memasukkan barang bukti sabu-sabu itu diaduk, kemudian dikuburkan dalam satu lubang Yang Mulia," kata Jontra.
Bukti chat WhatsApp tidak sah
Ahli Digital Forensik PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai bukti percakapan WhatsApp antara Teddy Minahasa dengan Dody Prawiranegara tak sah.
Sebab, laporan pemeriksaan digital forensik dari pesan WhatsApp soal penukaran barang bukti sabu dengan tawas yang dimiliki penyidik tidak lengkap.
Hal ini disampaikan Ruby, untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea, soal apakah pesan WhatsApp dari ponsel yang dipegang penyidik sah sebagai alat bukti.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional," ungkap Ruby.
Baca juga: Ahli Sebut Bukti Chat Teddy Minahasa dengan AKBP Dody soal Tukar Sabu Jadi Tawas Tidak Sah
Hotman menyebutkan bahwa dari laporan yang dimilikinya, terdapat foto WhatsApp dari ponsel yang dipegang oleh penyidik. Terlihat pula jari penyidik yang ada di foto tersebut. Ruby kemudian menjelaskan, cara pengambilan bukti digital dari pesan WhatsApp itu tidak sesuai prosedur.
"Bahkan tidak mengikuti standard operating procedure yang ada di penegak hukum, baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo," papar Ruby.
Menurut dia, proses tersebut tak sesuai dengan aturan, prosedur maupun Undang-Undang Pasal 5 dan 6 dalam Undang-Undang ITE. Laporan digital forensik, lanjut dia, bakal secara otomatis dibuat menggunakan software khusus.
Dalam bukti chat tersebut Teddy meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Dakwaan jaksa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Baca juga: Hotman Paris Bantah Perempuan yang Bawa Tas Mewah di Pengadilan Istri Teddy Minahasa
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.