JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Digital Forensik PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai bukti percakapan WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara tak sah.
Sebab, laporan pemeriksaan digital forensik dari pesan WhatsApp soal penukaran barang bukti sabu dengan tawas yang dimiliki penyidik tidak lengkap.
Hal ini disampaikan Ruby saat duduk sebagai saksi meringankan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).
Mulanya kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan apakah pesan WhatsaApp dari ponsel yang dipegang penyidik sah sebagai alat bukti.
"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional," ujar Ruby.
Adapun Hotman menyebutkan bahwa dari laporan yang dimilikinya, terdapat foto WhatsApp dari ponsel yang dipegang oleh penyidik. Terlihat pula jari penyidik yang ada di foto tersebut. Ruby kemudian menjelaskan, cara pengambilan bukti digital dari pesan WhatsApp itu tidak sesuai prosedur.
"Bahkan tidak mengikuti standard operating procedure yang ada di penegak hukum, baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo," papar Ruby.
Menurut dia, proses tersebut tak sesuai dengan aturan, prosedur maupun Undang-Undang Pasal 5 dan 6 dalam Undang-Undang ITE. Laporan digital forensik, lanjut dia, bakal secara otomatis dibuat menggunakan software khusus.
Untuk diketahui, dalam bukti chat tersebut Teddy meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sebelumnya, Hotman menyatakan bukti chat itu tidak sah karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.
"Ahli forensik dari Polda mengatakan yang sah chat WhatsApp adalah yang di forensik dengan metode ilmiah atau Celebrite Ufes Touch," ujar Hotman, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tak Menggurui Dalam Persidangan
"Tapi ternyata di seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chatting yang forensik, yang ada adalah chatting yang difoto, bahkan tangan penyidik kelihatan (pada) dua foto disatukan," imbuh dia.
Hotman melanjutkan, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan.
"Artinya secara manual jadi sesuai dengan Pasal 6 UU ITE, seluruh bap yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti," sebut Hotman.
Selain itu, Hotman juga mempertanyakan mengapa chat yang ditampilkan dalam persidangan hanya sebagian saja.