Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Bukti "Chat" Teddy Minahasa dengan AKBP Dody soal Tukar Sabu Jadi Tawas Tidak Sah

Kompas.com - 14/03/2023, 06:51 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Digital Forensik PT Digital Forensic Indonesia Ruby Zukri Alamsyah menilai bukti percakapan WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara tak sah.

Sebab, laporan pemeriksaan digital forensik dari pesan WhatsApp soal penukaran barang bukti sabu dengan tawas yang dimiliki penyidik tidak lengkap.

Hal ini disampaikan Ruby saat duduk sebagai saksi meringankan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

Mulanya kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan apakah pesan WhatsaApp dari ponsel yang dipegang penyidik sah sebagai alat bukti.

"Proses seperti itu tidak dapat dinyatakan sebagai barang bukti yang sah. Tidak prosedural, tidak mengikuti standar internasional," ujar Ruby.

Baca juga: Dalam Sidang, Wartawan Ini Sebut Tak Ada Kejanggalan dalam Pemusnahan Sabu yang Ditilap Teddy Minahasa

Adapun Hotman menyebutkan bahwa dari laporan yang dimilikinya, terdapat foto WhatsApp dari ponsel yang dipegang oleh penyidik. Terlihat pula jari penyidik yang ada di foto tersebut. Ruby kemudian menjelaskan, cara pengambilan bukti digital dari pesan WhatsApp itu tidak sesuai prosedur.

"Bahkan tidak mengikuti standard operating procedure yang ada di penegak hukum, baik itu di Mabes Polri maupun di penegak hukum lainnya termasuk Kominfo," papar Ruby.

Menurut dia, proses tersebut tak sesuai dengan aturan, prosedur maupun Undang-Undang Pasal 5 dan 6 dalam Undang-Undang ITE. Laporan digital forensik, lanjut dia, bakal secara otomatis dibuat menggunakan software khusus.

Untuk diketahui, dalam bukti chat tersebut Teddy meminta Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Sebelumnya, Hotman menyatakan bukti chat itu tidak sah karena tidak didapatkan dengan metode ilmiah.

"Ahli forensik dari Polda mengatakan yang sah chat WhatsApp adalah yang di forensik dengan metode ilmiah atau Celebrite Ufes Touch," ujar Hotman, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Hakim Minta Tim Kuasa Hukum Teddy Minahasa Tak Menggurui Dalam Persidangan

"Tapi ternyata di seluruh BAP (berita acara pemeriksaan) tidak ada ditunjukkan ke para saksi chatting yang forensik, yang ada adalah chatting yang difoto, bahkan tangan penyidik kelihatan (pada) dua foto disatukan," imbuh dia.

Hotman melanjutkan, proses mendapatkan bukti yang tak ilmiah tersebut membuat bukti itu menjadi cacat atau tidak sah digunakan dalam proses penyidikan maupun persidangan. 

"Artinya secara manual jadi sesuai dengan Pasal 6 UU ITE, seluruh bap yang diajukan kepada saksi adalah cacat tidak sah sebagai bukti," sebut Hotman.

Selain itu, Hotman juga mempertanyakan mengapa chat yang ditampilkan dalam persidangan  hanya sebagian saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com