DEPOK, KOMPAS.com - Puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Margonda, Kota Depok, didominasi pelanggar dari kalangan ojek online.
Ada 75 motor yang dikempiskan bannya oleh petugas karena parkir di bahu jalan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Depok, Ari Manggala berdasarkan catatan penindakan dalam kurun waktu dua pekan terakhir pada Maret 2023.
Baca juga: 2 Pekan Razia Parkir Liar di Margonda, 75 Motor dan 19 Mobil Digembok hingga Digembosi
"Roda dua kebanyakan ojol ya, total sekitar 75 yang kita gembosin," kata Ari kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Sementara itu, Dishub Kota Depok juga menindak sekiranya 19 mobil dengan cara menggembok ban.
Dalam razia parkir liar pada hari ini, ada sebuah mobil dan 20 motor yang ditindak petugas.
"Kemarin juga ada penindakan, ada kurang lebih 30 roda yang kami gemboskan dan empat mobil yang kami gembok," ujar Ari.
Dishub Kota Depok hanya memberikan surat peringatan tanpa dikenakan denda terhadap kendaraan tersebut.
Baca juga: Soal Parkir On The Street di Margonda, Pengamat: Sebaiknya Diarahkan Parkir di Mal dan Toko
Kemudian, para pelanggar hanya diminta untuk membuat pernyataan tak akan mengulangi parkir di badan jalan.
"Tidak ada (denda yang harus dibayar) ya, karena kami sifatnya masih sosialisasi," kata Ari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.