JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat bakal menggelar persidangan lanjutan empat terdakwa kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Rabu (15/3/2023).
Terdakwa eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif akan kembali duduk di kursi pesakitan.
Menurut kuasa hukum Dody dan Linda, Adriel Viari Purba, sejumlah saksi bakal dihadirkan dalam persidangan kliennya.
"Tim kuasa hukum akan menghadirkan dua saksi fakta, yakni Irjen Pol (Purn) Maman Supratman, ayahanda AKBP Dody dan Ibu Rakhma Darma Putri, istri AKBP Dody," ujar Adriel dalam keterangannya.
Selain itu, pihaknya juga menghadirkan dua saksi ahli meringankan dalam persidangan tersebut.
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.
Adapun agenda hari ini merupakan lanjutan sidang yang digelar pada Rabu (8/3/2023) lalu. Menurut laman SIPP PN Jakarta Barat, Kasranto akan menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Sedangkan Syamsul Ma'arif menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Baca juga: Kasus Tukar Sabu Jadi Tawas, Teddy Minahasa Sempat Datangi Ruang AKBP Dody
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.