Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Brasil Diperiksa karena Bawa Botol Sampo Berbau Menyengat, Ternyata Isinya Kokain Cair

Kompas.com - 15/03/2023, 14:18 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil yang menyelundupkan narkoba jenis kokain cair ke Indonesia.

WNA bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) itu diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, oleh petugas Kantor Bea Cukai dan ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan Gustavo saat tiba di Terminal 3.

Setelah diperiksa, petugas menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi serta enam botol sampo serta sabun.

Baca juga: Terungkapnya Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo, Modus yang Baru Pertama Kali Ada di Indonesia

"Kami mencurigai di dalamnya ada narkoba," ujar Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan Gustavo. Dari hasil tes narkoba awal yang dilakukan, seluruh barang bawaan tersebut dinyatakan negatif.

Namun, kata Gatot, petugas menemukan kejanggalan pada enam botol sampo milik Gustavo yang mengeluarkan bau menyengat. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan untuk memastikan kandungan dari cairan sampo di dalam botol tersebut.

"Karena kami curiga, kami dalami lagi dengan membakar cairan. Kemudian terpisah dia. Nah cairan yang bagian bawah itu lah positif kokain," ungkap Gatot.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terdapat 2 liter kokain cair yang disita penyidik dari penangkapan Gustavo.

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Penyelundupan Kokain Cair oleh WNA Brasil, Bermula dari Tingkah Mencurigakan Pelaku

Kini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gustavo sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebutkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal barang haram tersebut ataupun sasaran peredarannya.

"Ini kan dibawa dari luar kami masih akan kembangkan lagi. Tentu pasti ada konsumen-konsumennya. Ini yang masih kami kembangkan," kata Mukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com