BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menampilkan makanan dan minuman ke hadapan umum pada siang hari selama bulan Ramadhan berlangsung.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Pemkot Bekasi nomor 532/235-Disparbudpar tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum.
"Rumah makan/restoran/warung nasi/warung yang menyediakan makanan/minuman bagi yang tidak berpuasa agar tidak terlihat dari pandangan umum," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah dikutip dari keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadhan
Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Bekasi.
Selain itu, hal itu juga untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Apabila tidak menaati surat edaran yang berlaku, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku." jelas dia.
Baca juga: Pemilik Warung Makan di Jalan Margonda Anggap Parkir On The Street Untungkan Pedagang Kecil
Tak hanya pelaku usaha makanan, seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) juga diimbau untuk berhenti beroperasi untuk sementara waktu.
Penutupan pun harus dilaksanakan sejak H-3 bulan puasa.
"Penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, billiard, panti mandi uap/sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktivitas atau tutup mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci Ramadan," kata Abi.
Aktivitas THM diizinkan untuk kembali beroperasi pada H+3 setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.