Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum D Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas "Restorative Justice" Saat Jenguk Kliennya

Kompas.com - 18/03/2023, 07:27 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani tak pernah menyampaikan rencana restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Menurut Mellisa, Kajati DKI hanya menyampaikan terkait restitusi yang dapat segera diajukan korban agar nantinya dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.

"Kajati menyatakan bahwa yang dialami D adalah penganiayaan berat," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.

"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," sambungnya.

Baca juga: Kala Restorative Justice Disodorkan dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

Mellisa menjelaskan, peluang restorative justice untuk para tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Apalagi, kata Mellisa, kondisi D saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami D, ditambah dengan kondisi D yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta memastikan tidak akan menawarkan upaya damai kepada Mario dan Shane terkait kasus penganiayaan terhadap D.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, pihaknya menutup peluang restorative justice untuk kedua tersangka.

Baca juga: Polda Metro: Peluang Restorative Justice AG Pacar Mario Dandy Ranah Kejaksaan

"Untuk tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Sebab, Ade menambahkan, perbuatan Mario dan Shane telah menyebabkan D menderita luka berat sampai mengalami koma.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka juga melebihi batas maksimal untuk dilakukan upaya RJ.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,' ucap Ade.

Kejati DKI menyatakan hanya menawarkan upaya damai kepada AG (15) karena masih di bawah umur.

Baca juga: Tertutupnya Peluang Restorative Justice bagi Mario Dandy dan Lukas Shane, tapi Belum untuk AG

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com