Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mes" 39 PSK Gang Royal Digerebek di Tambora, Muncikari hingga "Bodyguard" Juga Ditangkap

Kompas.com - 19/03/2023, 23:24 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tambora menggerebek mes atau tempat penampungan Pekerja Seks Komersial (PSK) jelang bulan suci Ramadhan.

Aparat membongkar mes para PSK yang terletak di Jalan Gedong Panjang, RT/RW 10/10 No. 7, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan bahwa kesuksesan jajarannya kala menggerebek mes PSK tidak terlepas dari peran masyarakat sekitar yang proaktif.

"Awalnya Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus setempat bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah RW 10 yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK," ungkap Putra pada Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Menanti Penutupan Kawasan Prostitusi Anak di Bawah Umur Gang Royal yang Berusia Setengah Abad

Dari cerita tersebut, jajaran Polsek Tambora kemudian melakukan pengintaian serta pengamatan di lokasi yang diduga mes PSK.

Tim buser Polsek Tambora lalu menemukan sejumlah bukti kuat.

Kos-kosan yang memiliki dua lantai itu kemudian digerebek oleh segenap jajaran Polsek Tambora pada Kamis.

Saat penggerebekan, pihak aparat mengamankan 39 PSK yang terdiri dari 34 wanita dewasa dan lima orang anak di bawah umur.

Ada pula empat pelaku yang turut diringkus saat penggerebekan. Seorang perempuan berinisial IC atau yang akrab dikenal dengan sebutan Mami (35) yang berperan sebagai muncikari.

Baca juga: Geliat Kafe Prostitusi Anak di Gang Royal, Muncul Lagi meski Digerebek Berkali-kali

Kemudian, tiga orang pria berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang berprofesi sebagai bodyguard juga dibawa ke Polsek Tambora.

Adapun satu pelaku masih dinyatakan buron sampai saat ini. Suami IC, Hendri Setiawan, yang turut berperan sebagai muncikari.

"Ketika penggerebekan kami juga mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000," ungkap Putra.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Mereka berpotensi mendapat hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Sistem Pembayaran Prostitusi di Gang Royal Menggunakan Voucher

Putra mengatakan para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," imbuh Putra.

Sebagai informasi, para muncikari tidak melancarkan prostitusinya di kos-kosan yang ditempati oleh para PSK.

Mereka beroperasi di sebuah cafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 013, Penjaringan, Jakarta Utara.

Boleh dibilang cafe tersebut adalah cafe terselubung karena tampilan dalamnya tidak seperti cafe pada umumnya.

Cafe tersebut diketahui telah beroperasi selama tujuh bulan terakhir dengan tarif yang dipatok ke para pelanggan adalah Rp 350 ribu per jam.

Para pelaku diketahui mendapat Rp 310 ribu dan para PSK hanya mendapat Rp 40 ribu dari prostitusi terselubung yang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com