Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara AG Dinyatakan Lengkap, Kasus Penganiayaan D Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan dan Segera Disidangkan

Kompas.com - 20/03/2023, 21:26 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut berkas perkara AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, dilansir dari Antara, Senin (20/3/2023).

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Tutup Pintu Restorative Justice untuk AG, Keluarga D: Tak Ada Kata Damai

Hengki menambahkan setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah tahap II.

Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan. "Rencananya, pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan besok (21/3/2023)." ucapnya.

Di waktu yang sama Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersebut besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini sudah P21. Tahap 2 rencananya dilaksanakan besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ade Sofyan.

Baca juga: Kejagung: Maaf dari Pihak D Jadi Syarat jika Kasus AG Diselesaikan di Luar Proses Pidana

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka MDS (20) di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

AG ditahan setelah penyidik Subdit Renakta Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro memeriksanya selama lebih dari enam jam pada Rabu (8/3/2023).

Penahanan anak AG dikarenakan dia butuh pendampingan dan orang tua yang bersangkutan sedang sakit.

Polisi juga tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan anak AG.

AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Alasan Kejaksaan Tawarkan D Berdamai dengan AG

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com