Tak lama kemudian, M tertangkap setelah terjatuh ketika melompati aliran kali tersebut. Setelahnya, CS kembali membacok M hingga tewas di lokasi kejadian.
Baca juga: Pria di Depok Jadi Tersangka Usai Bacok Tukang Rongsok yang Curi Ponselnya
Berdasarkan gelar perkara pada Kamis (16/3/2023), penyidik dan ahli pidana menilai bahwa CS membacok pencuri berinisial M yang posisinya sudah bersimpuh.
Dengan demikian, Yogen menyakini bahwa CS membacok pencuri itu hingga tewas bukan untuk membela diri.
"Maling HP itu sudah dalam keadaan posisi menyerah, jongkok, dan HP sudah dikembalikan, sudah meminta maaf dan diamankan oleh warga," kata Yogen.
Selain itu, dalam kondisi seperti itu, CS justru mengambil senjata tajam jenis celurit dari rumahnya, lalu menyabet punggung korban.
Baca juga: Kronologi Tukang Rongsok Dibacok hingga Tewas karena Tepergok Curi Ponsel Warga di Cilangkap Depok
Polisi telah menetapkan pelaku berinisial CS sebagai tersangka karena membacok tukang rongsokan yang mencuri ponselnya hingga tewas.
Berdasarkan hal itu, penyidik dan ahli pidana bersepakat menetapkan CS sebagai tersangka. CS dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
(Penulis : M Chaerul Halim | Editor : Nursita Sari, Jessi Carina, Fabian Januarius Kuwado, Irfan Maullana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.