Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Video Penggerebekan Gudang "Thrift" di Pasar Senen, Pedagang Curhat Jadi Korban

Kompas.com - 21/03/2023, 06:00 WIB
Xena Olivia,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dibantu personel Polres Jakarta Pusat menggerebek sejumlah gudang pakaian bekas hasil impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023) malam.

Dalam penggerebekan ini, setidaknya ada 19 kios yang digerebek dan ratusan bal pakaian bekas impor yang disita aparat gabungan.

Namun, pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen mengaku kecewa dengan penggerebekan ini.

"Kita tahu ini melanggar aturan dari pemerintah. Tapi, di satu sisi kalaupun memang ini dilarang sebenarnya ini kan sudah berlaku berpuluh-puluh tahun, kurang lebih hampir 40 tahun lalu," kata salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin.

Baca juga: Belasan Kios Baju Bekas Impor di Pasar Senen Digerebek, Pedagang: Sudah Ada 40 Tahun, Kenapa Baru Dilarang Sekarang?

Selain kecewa, pedagang tersebut juga merasa khawatir akan nasib kehidupan keluarganya ke depan.

Hal ini dikarenakan ia tidak bisa lagi mendapatkan penghasilan setelah pakaian bekas impor miliknya disita dan bakal dimusnahkan.

"Terus kalau ini dilarang sekarang, solusi pemerintah untuk kami-kami yang bergantung hidup di pakaian second ini apa? Apakah hanya penggerebekan, razia, ini selesai permasalahan? Terus anak istri di rumah itu mau dikasih makan apa?" keluh pedagang itu.

Lebih lanjut, pedagang itu ingin pemerintah menawarkan solusi agar para pedagang pakaian bekas impor tidak menjadi korban.

Baca juga: Zulkifli Hasan Sebut Bisnis Baju Bekas di Pasar Senen Harus Ditindak

Sebab, mereka sangat dirugikan lantaran telah membayar pakaian bekas impor dalam jumlah yang banyak dan menyewa kios.

"Kami harapkan solusi dari pemerintah. Jadi, bukan hanya tindakan terus dirazia, diangkat, dan dimusnahkan. Sementara kami yang berusaha di sini ditinggalkan begitu saja," jelasnya.

"Jelas kita korban, kenapa korban? Kita kan ambil barang ini kita bayar, sewa kita bayar, semua kita bayar. Terus tiba-tiba diambil sama pihak yang berwajib, dimusnahkan, dibakar. Artinya ya kita korban," tuturnya.

Sebagai informasi, gudang yang diduga menyimpan pakaian bekas impor ilegal itu terletak di Lantai III Pasar Senen. Gudang itu tampak tertutup rolling door dan diberi garis polisi.

Baca juga: Dilema Usaha Pakaian Thrifting, Disayang Pembeli tetapi Dilarang Pemerintah

Penggerebekan ini dilakukan atas tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penertiban pakaian bekas impor yang dijual bebas.

Diketahui, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 melarang impor pakaian bekas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com