JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai tempat di daerah Palmerah, Jakarta Barat, menjelang bulan suci Ramadhan.
Ratusan botol miras yang dijual secara ilegal itu dibawa petugas kepolisian dari sejumlah warung kelontong, Senin (20/3/2023).
"Hampir ada 600 botol miras kami amankan," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim dalam keterangannya, Senin.
Dodi mengatakan, ratusan botol miras dari warung kelontong tersebut didapat dari empat lokasi berbeda di Jatipulo dan Pasar Slipi.
"Jadi kami alhamdulillah mengembangkan informasi yang didapat polisi RW untuk mengungkap, dan berhasil mengamankan beberapa tempat yang menjual miras ilegal," papar Dodi.
Saat dirazia, beberapa penjual memberikan sejumlah alasan, sedangkan yang lainnya berpura-pura sedang tidur.
Dodi menyebutkan, razia miras tersebut merupakan bentuk pencegahan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Karena miras ini digunakan anak-anak muda yang sering menstimulus mereka untuk melakukan tawuran dan sebagainya," ucap Dodi.
Baca juga: Tangkap 379 Pelaku Kriminal Sebelum Ramadhan, Polisi: Supaya Warga Ibadah dengan Nyaman
Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan kepada penjual miras ilegal. Jika benar ditemukan pelanggaran maka mereka bakal dikenakan sanksi.
"Sementara kami mintai keterangan dulu terkait legalitas dan sebagainya. Nanti perkembangannya kami sampaikan," pungkas Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.