JAKARTA, KOMPAS.com - Sulistyo (60), pembunuh istri siri bernama Fetty (38), ternyata menyembunyikan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kekasihnya di bawah bantal.
Hal ini terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan di sebuah penginapan di Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Senin (20/3/2023).
Adapun penginapan itu merupakan tempat Sulistyo membunuh Fetty pada 20 Februari 2023.
Sulistyo menyembunyikan pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggang sesaat setelah memasuki kamar yang mereka sewa.
Baca juga: Lansia Pembunuh Istri di Makasar Jaktim Kebingungan saat Reka Ulang Adegan Pembunuhan
Pada saat itu, Fetty tengah berbaring di sisi kiri kasur sementara Sulistyo di sisi kanan.
Fetty tidak mengetahui suami sirinya membawa dan menyembunyikan pisau lantaran ia sedang menghadap ke arah kiri.
Sulistyo menyembunyikan pisau itu di bawah bantal menggunakan tangan kirinya, sebelum ia merebahkan kepala di atas bantal itu.
Adegan selanjutnya yang direka ulang adalah saat ia mengajak Fetty berhubungan badan dan menanyakan soal kekasih lainnya.
Sulistyo berulang kali menanyakan hal itu dan Fetty selalu menjawabnya dengan jawaban serupa.
Lantaran selalu dibohongi, Sulistyo pun menonjok dan menampar korban selama beberapa kali.
Baca juga: Ekspresi Datar Pembunuh Istri Siri di Makasar saat Rekonstruksi, Sesekali Cemberut dan Melirik Sinis
Ia juga akhirnya menodongkan pisau yang sebelumnya disembunyikan kepada Fetty.
Melihat benda tajam itu berada di dekat kepala dan lehernya, Fetty pun mendorong Sulistyo dan berontak.
Nahasnya, suami sirinya mengejar sambil menusuk Fetty. Ia pun terkapar di lantai dan berakhir dengan 19 luka tusukan yang membuatnya tewas di tempat.
Sebagai informasi, Fetty diduga berselingkuh sehingga membuat Sulistyo cemburu. Rasa cemburu itu mendorong Sulistyo membunuh istrinya.
Usai menusuk Fetty secara membabi buta, Sulistyo sempat hendak kabur dengan beralasan ingin membeli nasi bungkus.
Namun, warga setempat yang melihat kakinya berlumuran darah langsung curiga dan menghubungi Polsek Makasar.
Sulistyo pun berhasil ditangkap. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.