JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima AG (15), pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisial D (17), dari Kepolisian Daerah (Polda) Metero Jaya, Selasa (21/3/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi berujar, setidaknya Kejari Jaksel bakal menerjunkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan AG mendatang.
Syarief berujar, JPU tersebut dipastikan sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak.
Baca juga: AG Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak memang sembarangan. Ada kualifikasi khusus sebagai jaksa anak," kata Syarief, Selasa (21/3/2023).
Adapun perkara yang menjerat AG diproses lebih cepat dibandingkan dengan tersangka lainnya, yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).
Menurut Syarief, berkas AG yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan lantaran yang bersangkutan berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat. Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu," ungkap Syarief.
Kini AG tetap ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Jakarta Selatan. Syarief mengungkap AG akan ditahan selama lima hari ke depan di LPKS sebelum diadili.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG (15), teman wanita tersangka Mario Dandy Satrio (20), di ruang khusus LPKS selama 13 hari.
AG ditahan di bawah naungan kepolisian sejak 8 Maret 2023 usai resmi dijadikan sebagai tersangka dengan status anak berkonflik dengan hukum.
AG diduga terlibat dalam rencana penganiayaan terhadap D (17) yang dilakukan oleh Mario di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.
(Penulis : Dzaky Nurcahyo | Editor :Irfan Maullana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.