"Warga tahunya tempat kosan. Di situ ada beberapa rumah dibuat kos selama ini. Cuma memang masing-masing kalau enggak ada masalah," jelas AK.
Barulah setelah tujuh bulan rumah kos tersebut ditempati, warga mulai mencium gerak-gerik mencurigakan. Atas dasar hal ini, warga lantas melapor kepada polisi RW setempat.
"Rumah kos ditutup, enggak ada aktivitas di situ. Mereka cuma pulang di situ, tidur, makan," tutur AK.
Kini, bangunan dua lantai itu telah dipasangi garis polisi.
Baca juga: Tak Ada Aktivitas Mencurigakan di Rumah Kos PSK di Tambora, Warga: Saya Saja Kaget
Sebelumnya, polisi menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, IC terbukti bekerja sama dengan sang suami, Hendri Setiawan, yang keberadaannya masih dicari polisi.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan.
Sementara itu, lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.