JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada aktivitas mencurigakan sebelum polisi akhirnya menggerebek rumah kos yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Demikian yang disampaikan salah satu warga bernama Ade (24). Ade bahkan mengaku terkejut saat polisi datang menggerebek 39 PSK yang menghuni rumah kos tersebut.
"Enggak begitu tahu, ya karena kan enggak begitu banyak omong mereka. Kami juga kebanyakan enggak mau tahu," kata Ade saat ditemui tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (20/3/2023).
"Kami tahunya cuma kos-kosan biasa, di sini kan banyak yang kerja di konveksi. Ini saya saja kaget masuk berita, enggak nyangka," sambung dia.
Baca juga: Warga Ungkap PSK yang Digerebek di Tambora Tertutup dan Jarang Bersosialisasi
Ade mengungkapkan, puluhan PSK ini hanya terlihat di waktu-waktu tertentu. Siang hari, misalnya, Ade kerap melihat mereka keluar untuk membeli makan.
"Banyak cewek di situ, kadang pada beli makan walaupun enggak segerombloan, satu-satu keluarnya kayak biasa saja," ujar Ade.
Sepengetahuan Ade, para PSK yang menghuni rumah kos berlantai dua itu tak pernah berbincang dengan warga sekitar.
Ketika malam, lanjut Ade, hunian itu pun tampak sepi. Warga baru mengetahui bangunan itu dijadikan penampungan PSK saat polisi datang menggerebek pada Kamis (16/3/2023) lalu.
"Enggak ada aktivitas mencurigakan. Kalau Hendri kenal selewat saja, enggak pernah ngobrol," papar Ade.
Baca juga: Potret Terkini Rumah Kos Penampungan PSK di Tambora, Sepi dan Dipasang Garis Polisi
Sebelumnya, jajaran Polsek Tambora menggerebek tempat penampungan PSK ini atas laporan dari warga. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, mengatakan pihaknya menangkap satu muncikari yakni IC (35) alias Mami.
Dia mempekerjakan para PSK bersama suaminya, Hendri Setiawan di sebuah kafe yang dimodifikasi di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Di kafe milik Hendri inilah, mereka melancarkan bisnis prostitusinya.
Boleh dikatakan, kafe tersebut terselubung lantaran tampilan dalamnya tidak seperti kafe pada umumnya. Para PSK biasanya dibayar dengan tarif Rp 350.000 per jam untuk melayani pria hidung belang.
Namun, uang tersebut tak serta-merta diterima semua oleh para PSK tersebut.
"Dari uang Rp 350.000, PSK itu mendapatkan uang sebesar Rp 40.000. Sisanya, Rp 310.000 diserahkan kepada muncikari dan juga pengelola kafe yang tadi DPO itu," sebut Putra.
Baca juga: Terungkap, Tarif 39 PSK yang Digerebek di Tambora Didiskon Sang Muncikari
Polisi pun telah menangkap juga menangkap IC bersama tiga orang lain berinisial HA (25), SR (35), dan MR (25) yang merupakan bodyguard sewaan. Sedangkan Hendri masih dalam pencarian.
Kini, 34 PSK yang masuk ke dalam kategori dewasa telah diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Sementara lima orang anak di bawah umur telah dikembalikan kepolisian ke keluarganya masing-masing.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," jelas Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.