Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 07:11 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelarian advokat bernama Natalia Rusli berakhir setelah hampir empat bulan diburu Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat (Jakbar) sejak Kamis (8/12/2022).

Natalia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Natalia yang terjerat kasus penipuan penggelapan itu disebut telah mangkir pemanggilan sebanyak dua kali.

Selama masa pelarian, Natalia bisa dihubungi wartawan. Ia mengaku memang sengaja tidak menghadiri panggilan polisi karena merasa ada kriminalisasi yang dilakukan kepolisian.

Baca juga: Natalia Rusli Serahkan Diri ke Polres Jakarta Barat Usai 4 Bulan Jadi Buron Polisi

Menyerahkan diri, bukan ditangkap

Natalia dikabarkan telah menyerahkan diri ke Polres Metro Jakbar pada Selasa (21/3/2023). Berita ini pun dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Andri Kurniawan

"Yang bersangkutan datang menyerahkan diri pada hari Selasa malam dan sudah ditahan," ungkap Andri melalui pesan singkat, Senin (27/3/2023).

Dihubungi secara terpisah, Humas Polres Metro Jakarta Barat Bripka Achmat Ashari mengatakan hal senada terkait penahanan terhadap Natalia Rusli.

"Jadi Natalia itu bukan ditangkap. Dia sudah mengetahui kalau dirinya DPO, dan dicari oleh polisi. Kemudian mungkin karena enggak tenang atau bagaimana, dia menyerahkan diri," jelas Ashari.

Kini, kepolisian tengah memintai keterangan dari tersangka Natalia Rusli. Pengacara itu juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan diri.

Baca juga: Jadi DPO Polres Jakbar, Advokat Natalia Rusli Jelaskan Duduk Perkara Kasus yang Menjeratnya

Duduk perkara versi Natalia

Pelaporan terhadap Natalia bermula ketika ia dan dua rekannya menjadi konsultan hukum korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Korban berinisial VS dan suaminya mengaku mendapatkan kerugian Rp 1 miliar atas penipuan KSP Indosurya.

VS kemudian memberikan kuasa khusus No.025/SK/MT.IV/2020 kepada Master Trust Law Firm yang salah satu penerima kuasa adalah Natalia Rusli tertanggal 16 April 2020 untuk membuat laporan polisi melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Pada 30 Juni 2020, VS melakukan pembayaran operational fee sebesar Rp 45 juta, akumulasi dengan biaya suaminya RS. Namun biaya atas nama VS sendiri hanya Rp 15 juta.

Baca juga: Namanya Masuk DPO Polres Jakbar, Advokat Natalia Rusli: Penyidikan Prematur

Proses pendampingan hukum VS terhadap KSP Indosurya pun berlanjut. VS pun sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus KAP Indosurya pada 16 Juli 2020.

Namun, pada 30 Juli 2021 VS membuat laporan polisi terhadap Natalia Rusli, ke Polda Metro Jaya dengan persangkaan dugaan pidana penipuan dan atau pengelapan.

Pada 7 Oktober 2021, Natali mengaku menerima surat pemberitahuan penyidikan dengan dirinya sebagai terlapor.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah Mewah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com