JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita, menyebut kliennya sedang mengikuti perkuliahan daring saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (27/3/2023).
Karena itulah Amanda terlihat sibuk dan mengenakan headphone sambil memegang map dokumen berwarna biru saat dia keluar dari ruang penyidik usai pemeriksaan berkait kasus penganiayaan D (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).
"Amanda kan sambil kuliah online. Tadi jam 10.00 WIB sudah di dalam, tapi pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB," ujar Enita kepada wartawan, Senin.
Pantauan Kompas.com, Amanda yang mengenakan baju berwarna abu-abu, keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB.
Perempuan yang disebut-sebut sebagai "pembisik" Mario Dandy itu terlihat didampingi oleh ibundanya, Opy Dewi 50 dan kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita.
Baca juga: Amanda Diperiksa Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy dkk dalam Kasus Penganiayaan D
Headphone merah muda tampak terpasang di kepala Amanda ketika berjalan keluar gedung.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Amanda kepada awak media usai dia menjalani pemeriksaan. Amanda hanya mengatakan bawa ada 13 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
"Tadi pertanyaannya ada 13," ujar Amanda, Senin.
Enita Edyalaksmita mengungkapkan bahwa 13 pertanyaan tersebut berkait dengan pencemaran nama baik yang dirasakan oleh kliennya.
"Pemeriksaannya seperti biasa ya, jadi ditanya apa pencemaran nama baik dan fitnah yang dirasakan oleh kita dan melalui berita dimana saja. Kemudian berkaitan dengan BAP yang di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Enita.
Untuk diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Perempuan yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario Dandy hingga berujung penganiayaan terhadap D (17) itu melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca juga: Amanda Dicecar 13 Pertanyaan terkait Dugaan Fitnah dari Mario dan AG
"Kedatangan hari ini (memberitahukan bahwa) kita sudah membuat laporan pada 14 Maret 2023," ujar Enita Edyalaksmita, kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).
Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Enita menyebutkan bahwa pihak terlapor adalah tersangka dan pelaku penganiayaan D, yakni Mario Dandy dan AG. Sedangkan Shane Lukas tidak diturut dilaporkan oleh Amanda.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.