Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Natalia Rusli Belum Disumpah Advokat Saat Janji Tangani Kasus Korban KSP Indosurya

Kompas.com - 28/03/2023, 05:28 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Natalia Rusli belum disumpah advokat atau pengacara saat berjanji bakal menangani korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berinisial VS.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyatakan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten. Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020.

"Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020," ungkap Andri dalam konferensi pers si Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Fakta Penyerahan Diri Natalia Rusli dan Jejak Kasus Penipuan Serta Penggelapan yang Menjeratnya

Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah mendampingi korban Indosurya melaporkan kasusnya.

"Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020," jelas Andri.

Natalia Rusli dilaporkan VS, yang merupakan korban KSP Indosurya pada 30 Juli 2021. Kasus ini bermula ketika Natalia mengaku kepada VS bahwa dirinya mengenal kuasa hukum pihak Indosurya, Juniver Girsang.

"Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan, atau mencairkan uang korban sebanyak 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen dalam bentuk aset," papar Andri.

Baca juga: Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Natalia lantas membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020. Uang sebesar Rp 45 juta pun diserahkan korban ke Natalia Rusli pada Juni 2020.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.

"Tapi sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ujar Andri.

Atas laporan korban, Natalia sempat mangkir dari panggilan polisi. Dia juga masuk daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022. Natalia kemudian menyerahkan diri ke polisi pasa Selasa (21/3/2023) malam.

Baca juga: Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

"Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," ungkap Andri.

Andri menyebutkan, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang pPnggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com