Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Kompas.com - 27/03/2023, 23:40 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli mengaku mengenal kuasa hukum pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Juniver Girsang, untuk menipu korbannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Natalia menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.

"Korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban," jelas Andri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Natalia Rusli menjanjikan bahwa dia bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani.

"Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020," kata Andri.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.

"Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya," imbuh dia.

Baca juga: Akhir Pelarian Natalia Rusli, Menyerahkan Diri Setelah Hampir 4 Bulan Jadi Buronan Polisi

Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.

Atas laporan korban, Natalia mangkir dari panggilan polisi. Dia kemudian masuk daftar pencarian (DPO) sejak 8 Desember 2022.

Akhirnya, pada Selasa (21/3/2023), Natalia menyerahkan diri.

"Saya jelaskan bahwa yang bersangkutan datang seorang diri, menyerahkan diri terkait tindak pidana yang dilakukan," ungkap Andri.

Atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com