JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum usai jaksa penuntut umum (JPU) selesai membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Kami ingin mengajukan permohonan status justice collaborator terhadap terdakwa Dody Prawiranegara," kata salah satu penasihat hukum Dody, Daniel Hutabarat.
"Di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan, sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua, Yang Mulia," sambungnya.
Mendengar hal itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bertanya kapan permohonan JC bakal disampaikan.
Daniel kemudian menjawab, permohonan disampaikan tersendiri di luar agenda nota pembelaan atau pleidoi.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum usai persidangan pembacaan tuntutan Linda Pujiastuti.
"Sebelum kami membacakan nota pembelaan kami, di dalam persidangan ini kami ingin menyampaikan permohonan JC terhadap terdakwa Linda Pujiastuti seperti Dody Prawiranegara," ucap penasihat hukum, Adriel Viari Purba.
"Disampaikan tersendiri atau terpisah dari nota pembelaan?" tanya Hakim Jon.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati
Penasihat hukum, lagi-lagi menyebut pengajuan JC akan disampaikan secara terpisah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.