JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 005/RW 07, Pademangan Barat, Cecep Suryono (59), mengungkapkan alasan SY (41) memproduksi minuman keras jenis ciu di rumahnya.
Kepada Cecep, SY mengaku hanya ingin mencari uang untuk sesuap nasi.
"Sebenarnya enggak sulit-sulit amat sih kalau pendapat saya. Kalau dilihat, orang ada. Cuma dia bilangnya, buat makan," kata Cecep saat ditemui Kompas.com di rumahnya pada Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pria di Pademangan Sempat Digerebek dan Ditegur agar Berhenti Produksi Ciu, tetapi Tak Acuh
Sebelum penggerebekan terjadi, Cecep sudah mengimbau SY agar tidak meneruskan pekerjaan tersebut.
Pasalnya, Cecep juga sudah pernah digerebek sebelumnya dan digelandang ke Polsek Pademangan.
Terlebih, produk ciu yang dilakukan SY sangat meresahkan warga sekitar karena saat proses penyulingan berlangsung, baunya sangat menyengat.
"Saya sudah bicara beberapa kali, tolong jangan, cari pekerjaan yang lain saja. Karena ini cuma mengotori masyarakat," tutur Cecep.
Sayangnya, SY tidak mendengarkan nasihat dari Cecep sehingga ia digerebek oleh polisi untuk kedua kalinya.
Baca juga: Ketua RT Sebut Rumah di Pademangan Jadi Tempat Produksi Ciu sejak 2 Tahun Terakhir
Penggerebekan di rumah SY berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tawuran antarkelompok anak muda.
Sebelum tawuran, kelompok tersebut mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu yang dibeli dari SY.
Saat penggerebekan, polisi menemukan tempat memproduksi ciu berada di lantai tiga.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga buah drum air warna biru dengan ukuran tinggi 90 sentimeter dan diameter 55 sentimeter dengan kapasitas 200 liter.
Barang bukti yang disita berupa tujuh jeriken warna putih kapasitas 25 liter, satu kompor gas satu tungku, satu dandang besar dengan tinggi 90 sentimeter dan diameter 70 sentimeter berkapasitas 250 liter, hingga satu tabung gas ukuran tiga kilogram.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Pademangan yang Disulap Jadi Tempat Produksi Miras
Ada juga satu plastik ragi dengan berat 15 kilogram, satu plastik besar berisi sekira 40 botol bekas air mineral 600 milimeter, satu ember besar warna biru, setengah karung gula pasir sekira 25 kilogram dan setengah karung beras ketan sekira 25 kilogram.
Terhadap SY, polisi menerapkan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 140 juncto Pasal 142 Undang Undang RI No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.