JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah kandung remaja berinisial D (17), Jonathan Latumahina, akan menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, besok, Rabu (29/3/2023).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (28/3/2023).
"Besok itu kan ada agenda musyawarah diversi AG (15), karena keluarga telah melakukan penolakan untuk musyawarah diversi, maka kemungkinan besar agenda berlanjut ke sidang pokok perkara," ujar Alto.
Baca juga: Keluarga D Pastikan Tolak Damai dengan AG saat Diversi di PN Jaksel
Dengan adanya kemungkinan tersebut, kata Alto, ayah D bakal berjaga-jaga di PN Jakarta Selatan mulai dari sekira pukul 10.00 WIB.
Nantinya Jonathan akan ditemani oleh paman D yang juga acap kali dikenal sebagai juru bicara keluarga, yakni Rustam.
"Ketika sidang pokok perkara, ada kemungkinan pihak keluarga dimintai keterangan. Jadi selain ayah D, pamannya juga ikut menemani besok," ungkap Alto.
Musyawarah diversi bakal menjadi agenda pertama yang bakal dijalani oleh AG.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar pidana.
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Chat AG ke D Saat Hari Penganiayaan, Berisi Gerutu dan Ancaman Tak Masuk Akal
Pengertian diversi itu mengacu berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Adapun anak yang dimaksud adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengungkap, agenda diversi harus tetap dilaksanakan meski pihaknya sejak awal telah melakukan penolakan.
"Pidana anak memang seperti itu, ada hukum acara yang mewajibkan hakim untuk menyampaikan soal diversi, tetapi kalau korban atau keluarga menolak, maka akan dilanjutkan dengan sidang pokok materi, yakni materi perkaranya," ungkap Mellisa, Senin (27/3/2023).
Alhasil agenda diversi hanya sebatas formalitas saja. Apalagi pihak keluarga telah memberikan surat penolakan soal agenda diversi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak jauh-jauh hari.
Alhasil tidak ada celah bagi AG untuk melakukan mediasi dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan D menderita koma.
"Betul hanya formalitas saja (agenda diversi). Sebab keluarga telah menolak agenda tersebut," beber Mellisa.
Baca juga: Sebut AG Hapus Chat ke Kliennya, Kuasa Hukum D: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.