Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 13:49 WIB
|
Editor Ihsanuddin

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atau pidana mati atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu didakwa mengendalikan peredaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Baca juga: Hotman Paris Prediksi Tuntutan Jaksa pada Teddy Minahasa Bakal Berat karena Tekanan Publik

Jaksa menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," urai Jaksa.

Teddy didakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Teddy ditangkap penyidik pada 24 Oktober 2022.

Dia juga disebut menerima uang hasil penjualan sabu senilai 27.300 dolar Singapura atau Rp 300 juta dari eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Terbukti Menawarkan sampai Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P: Formula E Tak Usah Dilanjutkan Jika Merugikan Jakpro

PDI-P: Formula E Tak Usah Dilanjutkan Jika Merugikan Jakpro

Megapolitan
Bertahun-tahun Warga Ujung Menteng Buang Tinja ke Kali Irigasi, Selalu Ngeyel Tiap Ditegur

Bertahun-tahun Warga Ujung Menteng Buang Tinja ke Kali Irigasi, Selalu Ngeyel Tiap Ditegur

Megapolitan
DPRD DKI Minta Jakpro Segera Evaluasi Untung Rugi Ajang Formula E

DPRD DKI Minta Jakpro Segera Evaluasi Untung Rugi Ajang Formula E

Megapolitan
Malangnya Ambar, Ditabrak Pacar Sendiri karena Mendapat Lambaian Tangan dari Pria Lain

Malangnya Ambar, Ditabrak Pacar Sendiri karena Mendapat Lambaian Tangan dari Pria Lain

Megapolitan
Melihat Gedung Asrama Haji Cipondoh, Akses Masuknya Masih Tanah Bebatuan dan Berdebu...

Melihat Gedung Asrama Haji Cipondoh, Akses Masuknya Masih Tanah Bebatuan dan Berdebu...

Megapolitan
Pembongkaran Ruko Pluit Makan Korban, Seorang Perempuan Terjeblos ke Saluran Air

Pembongkaran Ruko Pluit Makan Korban, Seorang Perempuan Terjeblos ke Saluran Air

Megapolitan
Usai Kebakaran, Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Tetap Beroperasi

Usai Kebakaran, Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor Tetap Beroperasi

Megapolitan
Ramai-ramai Ikut Uji Emisi Kendaraan demi Kualitas Udara Jakarta Lebih Baik

Ramai-ramai Ikut Uji Emisi Kendaraan demi Kualitas Udara Jakarta Lebih Baik

Megapolitan
Detik-detik KM Ali Baba Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, Mesin Kapal Mati lalu Diterjang Ombak

Detik-detik KM Ali Baba Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, Mesin Kapal Mati lalu Diterjang Ombak

Megapolitan
Trotoar Pasar Induk Cibitung Penuh Sampah, Pejalan Kaki: Kalau Lewat Harus Tahan Napas

Trotoar Pasar Induk Cibitung Penuh Sampah, Pejalan Kaki: Kalau Lewat Harus Tahan Napas

Megapolitan
Kronologi Perempuan Ditabrak Pacar di Kebayoran akibat Cemburu Buta

Kronologi Perempuan Ditabrak Pacar di Kebayoran akibat Cemburu Buta

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Belum Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Menular Jelang Idul Adha 2023

Dinas KPKP DKI Belum Temukan Hewan Kurban Terjangkit Penyakit Menular Jelang Idul Adha 2023

Megapolitan
Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun 'Mengalah'

Sampah Berserakan di Trotoar Pasar Induk Cibitung, Pejalan Kaki Pun "Mengalah"

Megapolitan
Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Waria Curi Mobil Teman Kencan di Jakarta Barat, Hendak Dibawa Kabur ke Padang

Megapolitan
Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Kebakaran Mal Lippo Plaza Ekalokasari Bogor, 5 Sekuriti Dilarikan ke RS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com