Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/04/2023, 17:57 WIB
Tria Sutrisna,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.

Pada Sabtu (1/4/2023), Kemenag akhirnya mengumumkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PT Naila dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin.

Mujib Roni menjelaskan, langkah itu diambil setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran karena menipu ratusan jemaah umrah.

Informasi mengenai PT Naila juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi Kemenag RI yang dipublikasikan melalui laman resmi Kemenag.go.id.

"Sudah kami take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI. Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," kata Mujib saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Kemenag Akui Kecolongan Kasus Penipuan Umrah PT Naila, Tak Semua Jemaah Diverifikasi Ulang

Mujib menambahkan bahwa Kemenag akan menggelar rapat tingkat pimpinan untuk membahas lebih lanjut kasus penipuan jemaah oleh PT Naila pada Senin (3/4/2023).

Nantinya, sanksi yang akan dijatuhkan untuk PT Naila akan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

"Senin besok akan kami rapatkan bersama unsur pimpinan. Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI sudah terbit," jelas Mujib.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

SMAN 6 Jakarta Terbakar, Api Berasal dari Panel Listrik

SMAN 6 Jakarta Terbakar, Api Berasal dari Panel Listrik

Megapolitan
Minta Pengeroyok Pasutri di Warakas Serahkan Diri, Polisi: Sampai Lubang Semut pun Kami Kejar

Minta Pengeroyok Pasutri di Warakas Serahkan Diri, Polisi: Sampai Lubang Semut pun Kami Kejar

Megapolitan
Penyebab Bocornya Pipa PDAM di Bekasi yang Bikin Suplai Air Warga Terganggu

Penyebab Bocornya Pipa PDAM di Bekasi yang Bikin Suplai Air Warga Terganggu

Megapolitan
Penyebab Kebakaran SMAN 6 Jaksel Diduga akibat Korsleting

Penyebab Kebakaran SMAN 6 Jaksel Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Ada Kebakaran di SMAN 6 Jaksel, Satpam Tewas Diduga Keracunan Asap APAR

Ada Kebakaran di SMAN 6 Jaksel, Satpam Tewas Diduga Keracunan Asap APAR

Megapolitan
Bacok Pasutri di Warakas Jakut, Anggota Geng 'North Side Warrior' Ditangkap Polisi

Bacok Pasutri di Warakas Jakut, Anggota Geng "North Side Warrior" Ditangkap Polisi

Megapolitan
SMAN 6 Jaksel Kebakaran, Para Siswa Berhamburan ke Lapangan

SMAN 6 Jaksel Kebakaran, Para Siswa Berhamburan ke Lapangan

Megapolitan
Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Pemprov DKI Lanjutkan Program Penanganan Banjir hingga Polusi dalam APBD Perubahan 2023

Megapolitan
Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Terkendala Anggaran, Pemkab Bekasi Kurangi Bantuan Air untuk Warga Terdampak Krisis

Megapolitan
Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Keluh Pedagang Pasar Tanah Abang soal Sepinya Pembeli: Hanya Jual 3 Baju dalam Sepekan meski Sudah Berusaha Keras

Megapolitan
Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Mobil Dibawa Kabur Sopir Pribadi, Presenter Caren Delano Lapor Polisi

Megapolitan
Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Merasa Jakarta Lebih Panas? Ternyata Ini Penyebabnya...

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Curhat Pedagang Tanah Abang, Tetap Tak Laku meski Jualan sampai Teriak-teriak dan Kalah Saing

Megapolitan
Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Gara-gara Nonton Video Porno, Pemuda Perkosa Remaja 13 Tahun di Tambora

Megapolitan
Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com