Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Khusus untuk tersangka Mahfudz, penyidik juga menerapkan Pasal 486 KUHP tentang perulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
Pada Sabtu (1/4/2023), Kemenag akhirnya mengumumkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PT Naila dari daftar penyelenggara perjalanan ibadah umrah berizin.
Mujib Roni menjelaskan, langkah itu diambil setelah PT Naila terbukti melakukan pelanggaran karena menipu ratusan jemaah umrah.
Informasi mengenai PT Naila juga sudah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umrah berizin resmi Kemenag RI yang dipublikasikan melalui laman resmi Kemenag.go.id.
"Sudah kami take down dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag RI. Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas dan Haji Pintar Kemenag RI," kata Mujib saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kemenag Akui Kecolongan Kasus Penipuan Umrah PT Naila, Tak Semua Jemaah Diverifikasi Ulang
Mujib menambahkan bahwa Kemenag akan menggelar rapat tingkat pimpinan untuk membahas lebih lanjut kasus penipuan jemaah oleh PT Naila pada Senin (3/4/2023).
Nantinya, sanksi yang akan dijatuhkan untuk PT Naila akan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
"Senin besok akan kami rapatkan bersama unsur pimpinan. Insya Allah minggu depan ini sanksi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama RI sudah terbit," jelas Mujib.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.