JAKARTA, KOMPAS.com - Luhut Binsar Pandjaitan disebut menggelengkan kepala dan emosi saat dituduh "bermain" di tambang Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
"Pernyataan dari Fatia menyebabkan Luhut terlihat geleng-geleng kepala, nampak emosi," ujar JPU.
Baca juga: Jaksa: Fatia Tuduh Luhut sebagai Pemegang Saham Toba Sejahtera Group
Perkara ini bermula saat Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Singgih Widiyastono, mengetahui adanya percakapan antara Haris dan Fatia.
Percakapan yang dimaksud adalah sebuah video dalam akun YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral Bin Juga Ada!! NgeHAMtam".
Video membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.
Kajian itu mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu, dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.
"Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," ungkap JPU.
Baca juga: Haris Azhar Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Media Sosial
Usai menemui video itu, Singgih langsung menghubungi Staf Media Internal Menkomarves, yakni Adhi Danar Kusumo pada 20 Agustus 2021.
Adhi diminta mencermati dan menganalisis informasi dalam video itu. Pada 22 Agustus 2021, Adhi menelepon Singgih.
Ia menyampaikan, ada pernyataan dari Fatia soal Luhut yang "bermain" di tambang Intan Jaya.
Dalam video itu, Fatia disebut mengatakan, "Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.
Singgih dan Adhi memutuskan untuk melaporkan video itu kepada Luhut. Pada 23 Agustus 2021, Singgih bertemu dengan Luhut di Kemenkomarves.
Baca juga: Jelang Sidang Haris Azhar-Fatia, Massa Teriakkan Yel Masalah dari Luhut Lagi, Luhut Lagi
Singgih memutarkan video itu kepada Luhut, dan menunjukkan pernyataan Fatia yang menyangkut Luhut pada menit 14.23-14.33.
"Luhut terlihat geleng-geleng kepala, nampak emosi, dan menyampaikan kepada Singgih, 'Ini keterlaluan. Kata-kata "Luhut bermain tambang di Papua" itu tendensius, tidak benar, dan sangat menyakitkan hati saya'," ungkap JPU.
JPU melanjutkan, Luhut merasa nama baik dan kehormatannya diserang.
"Luhut mengatakan, 'Di negeri ini tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan'," pungkas JPU.
Perbuatan Haris dan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kemudian Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya Pasal 310 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.