Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Fatia Tuduh Luhut sebagai Pemegang Saham Toba Sejahtera Group

Kompas.com - 03/04/2023, 15:57 WIB
Nabilla Ramadhian,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Fatia Maulidiyanti disebut telah menuduh Luhut Binsar Pandjaitan memiliki saham di bisnis pertambangan.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandhy Handika dalam sidang perdana Fatia bersama Haris Azhar atas kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

"Fatia telah menuduh Luhut sebagai pemegang saham di Toba Sejahtera Group, seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua," kata Sandhy.

Kenyataannya, berdasarkan paparan JPU, Luhut tidak pernah memiliki usaha pertambangan di sana, maupun di wilayah lainnya di Papua.

Baca juga: Beri Jawaban Nyeleneh, Haris Azhar Kena Tegur Hakim dalam Sidang

Adapun pernyataan dituturkan Fatia saat ia menjadi narasumber di akun YouTube Haris.

Ia diundang untuk membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.

Kajian itu mengenai praktik bisnis tambang di Blok Wabu, dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM.

"Termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'," ungkap Sandhy.

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Media Sosial

Dalam video itu, Fatia disebut mengatakan, "Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini."

Berdasarkan keterangan dari JPU, Luhut memang pemegang saham di PT Toba Sejahtera.

Namun, ia bukanlah pemegang saham di PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.

Adapun PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain, tetapi tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini.

PT Madinah Quarrata'ain disebut hanya memiliki kerja sama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada 23 Maret 2018.


Baca juga: Fatia Disebut Tahu Niat Haris Azhar yang Ingin Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Medsos
Perjanjian ditandatangani Paulus Prananto selaku direktur dan pemegang saham mayoritas PT Byntech Binar Nusantara, yang bukan merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera.

Selanjutnya, tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret , maupun tidak ditemukan adanya dokumen soal keikutsertaan PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri, dan PT Tambang Raya Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata'ain.

"Sehingga, pernyataan dari Fatia dalam video di menit 14.23-14.33 yang mengatakan ada keterlibatan Luhut dalam kegiatan bisnis pertambangan di Papua, mengandung muatan fitnah dan/atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," ujar JPU.

Lebih lanjut, akun YouTube Haris bukanlah media persidangan elektronik dan media massa.

Akun itu juga bukan media publikasi resmi dari akademisi atau organisasi masyarakat sipil. Akun yanya sebatas media sosial pribadi.

Dengan demikian, kata JPU, Haris dan Fatia seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dalam menyampaikan informasi melaluu akun YouTube.

"Seharusnya tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, dengan cara tidak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dan memperhatikan asas praduga tidak bersalah," ujar Sandhy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com