Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Sidang Perdana Haris-Fatia, Dimulai dari Yel "Luhut Lagi, Luhut Lagi"

Kompas.com - 04/04/2023, 05:00 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan digelar pada Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun sidang ini digelar setelah aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Luhut sejak 19 Maret 2022.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Baca juga: Kasus Fatia-Haris Dinilai Miliki Konflik Kepentingan Tinggi karena Luhut Pejabat Publik

Penggunaan kata 'Lord' ini pun kemudian disebut memiliki makna negatif, yang mana julukan 'Lord' bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi.

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Diramaikan yel dari pendukung

Massa aksi pembela terdakwa Haris-Fatia menyuarakan yel di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat mengawal sidang perdana pencemaran nama baik Luhut.

Mereka terdiri dari anggota KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Green Peace, dan Amnesty Internasional.

Baca juga: Novel Baswedan Hadiri Sidang Perdana Haris-Fatia Soal Pencemaran Nama Baik Luhut

Seorang peserta aksi dari KontraS bernama Jali menyerukan yel dengan memodifikasi lirik lagu "Kepala, Pundak, Lutut, Kaki" menjadi "Masalah dari Luhut lagi, Luhut lagi".

"Masalah, dari Luhut lagi, Luhut lagi. Pas bagian 'masalah', sambil pegang kepala, 'dari' pegang pundak, dan 'Luhut' bisa pegang lutut," kata Jali melalui mikrofon.

Tak hanya itu, mereka juga mengganti lirik lagu "Tanjung Perak" menjadi lagu sindiran untuk Luhut.

"Ada tokoh, suka gelut. Senggol bacok, doyan ribut. Bisnis tambang ada Luhut, bisnis Covid ada Luhut, semua-semua ada Luhut," seru Jali.

Baca juga: JPU: Luhut Geleng-geleng dan Emosi saat Dituduh Bermain di Tambang Intan Jaya Papua

Haris didakwa sengaja cemarkan nama baik

Jaksa penuntut umum mendakwa Haris Azhar sengaja mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan melalui media sosial.

Menurut jaksa, Haris melihat nama Luhut, yang mana memiliki popularitas, dalam hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.

Dengan demikian, timbul niat dari Haris untuk mengangkat topik mengenai Luhut dan menjadikannya sebagai isu utama dalam akun YouTube-nya.

"Luhut menjadi isu utama dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan," ungkap jaksa.

Baca juga: Jaksa: Fatia Tuduh Luhut sebagai Pemegang Saham Toba Sejahtera Group

Fatia disebut tahu niat Haris Azhar

Fatia disebut mengetahui niat Haris yang ingin mencemarkan nama baik Luhut yang kemudian menyatukan kehendaknya itu bersama-sama.

Menurut jaksa, hal ini bermula saat Haris berdiskusi dengan salah satu anggota tim produksi akun YouTube-nya, yakni Agus Dwi Prasetyo.

"Pada 20 Agustus 2021 di kantor hakasasi.id di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Haris membuat video yang dihadiri oleh Fatia, dan Owi secara online, sebagai narasumber," ucap jaksa.

Setelah mengetahui niat Haris, Fatia disebut menyatukan kehendak agar rekaman percakapan yang diduga mencemarkan nama baik Luhut dapat diakses oleh publik melalui akun YouTube Haris.

"Untuk mewujudkan kehendak tersebut, Fatia kemudian bersedia hadir menjadi narasumber untuk diwawancarai, direkam, dan disebarluaskan videonya oleh Haris," ujar jaksa.

Baca juga: Haris Azhar Didakwa Sengaja Cemarkan Nama Baik Luhut Lewat Media Sosial

Konotasi negatif istilah "Lord Luhut"

Jaksa menilai penggunaan kata "Lord" yang disematkan pada nama Luhut dalam video Haris-Fata dapat memiliki makna negatif, yaitu tuan, raja, penguasa tertinggi.

Penggunaan kata "Lord" tersemat dalam video Haris yang membahas hasil kajian cepat yang dilakukan Koalisi Bersihkan Indonesia.

Adapun kajian itu berkaitan dengan praktik bisnis tambang di Blok Wabu, dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Video itu berdurasi 26 menit 51 detik. Pada menit 14.23-14.33, Haris dan Fatia sama-sama menggunakan kata itu saat bercerita soal Toba Sejahtera Group.

Ia mengatakan, mereka dimiliki oleh salah satu pejabat di Indonesia. Saat Haris menanyakan identitas pejabat itu, Fatia menyebut nama panjang Luhut.

Baca juga: Saat Pembela Haris Azhar-Fatia Ubah Lirik Lagu Tanjung Perak untuk Sindir Luhut...

"LBP the Lord. The Lord," kata Haris, seperti yang disampaikan oleh jaksa.

"Lord Luhut," kata Fatia, merespons pernyataan Haris.

Perbuatan Haris dan Fatia disebut sebagai tindakan pidana yang diancam dalam Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Lalu Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selanjutnya Pasal 310 Ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Penulis : Tria Sutrisna, Nabilla Ramadhian | Editor : Irfan Maullana, Ihsanuddin, Nursita Sari, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com