JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Keduanya datang ke PN Jakarta Selatan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan dengan terdakwa AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).
Pantauan Kompas.com, Mario dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.43 WIB. Mereka datang bersama dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Selatan Periksa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Sidang AG
Mario tampak mengenakan batik berlengan panjang dibalut baju oranye bertuliskan 'Tahanan Polda Metro Jaya'.
Sementara itu, Shane menggunakan kaus berwarna hitam dibalut baju tahanan yang sama dengan Mario.
Sejak turun dari mobil yang ditumpangi, Mario memilih bungkam selama berjalan di lorong PN Jakarta Selatan. Mario hanya menunduk ketika awak media menanyakan kabarnya.
Sementara itu, Shane sempat membalas dengan nada pelan ketika ditanya kondisi kesehatannya.
"Sehat, Kak," tutur Shane.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi AG Pacar Mario, Sebut Tidak Beralasan Hukum
Untuk diketahui, sidang terdakwa AG hari ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi. Ada 10 saksi yang akan dihadirkan jaksa, termasuk Mario dan Shane.
Selain itu, jaksa juga akan menghadirkan empat ahli, yakni ahli pidana, ahli digital forensik, dan dua dokter.
Untuk diketahui, AG merupakan pacar Mario. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Nasib D Korban Mario Dandy: Tak Bisa Sekolah Lagi dan Sulit Pulih 100 Persen
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG telah berstatus sebagai terdakwa.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.