Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amanda Konsisten Bantah Tuduhan Jadi "Pembisik" yang Bikin Mario Aniaya D

Kompas.com - 04/04/2023, 14:41 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA membantah tudingan yang menyatakan dirinya adalah penyebab utama Mario Dandy Satrio (20) menganiaya remaja berinisial D (17).

"Seperti yang tertuang di berkas acara pemeriksaan (BAP), kok, bahwa Amanda tidak sebagai pembisik. Jadi statement-nya tidak berubah," ujar kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, menirukan apa yang dikatakan kliennya di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Enita mengatakan, kliennya diberondong sejumlah pertanyaan oleh hakim ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang terdakwa anak AG.

Amanda diberikan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan perannya di dalam kasus penganiayaan D. Terutama yang beririsan dengan terdakwa anak AG.

Baca juga: Bawa Laptop dan Headphone, Amanda Pembisik Mario Dandy Jalani UTS di Sela Jadi Saksi di Sidang AG

"Pertanyaannya menyangkut soal ini (kasus penganiayaan D). Selain itu ditanyakan juga beberapa hal yang berhubungan dengan BAP," ungkap Enita.

Ketika dimintai keterangan, Enita menyebutkan bahwa kliennya tidak kagok sedikit pun.

Amanda bisa menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan banyak pihak, mulai dari hakim, jaksa, hingga penasihat hukum terdakwa AG.

Enita juga mengapresiasi Amanda yang berhasil membagi fokus antara perannya sebagai pelajar dan sebagai seorang saksi.

Sebab, Amanda saat ini diketahui sedang mengikuti ujian tengah semester (UTS) di kampusnya.

Baca juga: Perlawanan Amanda Terseret Kasus Penganiayaan D, Tegaskan Bukan Pembisik yang Picu Amarah Mario

"Iya lagi ujian, ini malah langsung nyambung ke ujian mata kuliah yang kedua. Makanya langsung pulang. UTS loh masalahnya, bukan ujian apa gitu," beber Enita.

Pantauan Kompas.com, Amanda yang mengenakan kemeja berwarna putih gading memang tampak sibuk sejak menginjakkan kakinya di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Amanda tampak membawa sebuah laptop sejak turun dari kendaraan yang ditumpangi.

Headphone berwarna merah muda juga selalu terpasang di antara kedua telinganya sampai memasuki area ruang sidang.

Selain itu, tidak ada pernyataan atau sapaan yang diucapkan oleh Amanda selama di PN Jakarta Selatan.

Amanda sendiri hanya dimintai keterangan kurang lebih selama 60 menit. Ia disebut baru masuk ke ruang sidang pada pukul 09.30 dan meninggalkan PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Fakta Pemeriksaan Amanda “Pembisik” Mario Dandy, Sambil Kuliah Daring dan Dicecar 13 Pertanyaan

Untuk diketahui, Amanda merupakan eksentrisitas pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario diduga marah karena mendengar kabar dari Amanda yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com