JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Mercedes-Benz bernama Maulana Malik Ibrahim (18) diduga menabrak sepeda motor yang dikendarai pelajar Syahlan Bayu Aji (19) dan ditumpangi Muhammad Syamil Akbar (19) di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Syamil pun tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Margasatwa Raya, tepatnya di perempatan lampu merah Kementerian Pertanian, Minggu (12/3/2023) dini hari itu.
Belakangan, Maulana diketahui merupakan anak dari petinggi Kepolisian RI (Polri), yaitu Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Abu Bakar.
Penyebab kecelakaan ini pun menuai polemik. Keluarga yakin insiden kecelakaan terjadi karena Malik mengemudikan mobil secara ugal-ugalan.
Sementara, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Bayu Marfiando menyatakan kecelakaan itu terjadi karena kedua korban menerobos lampu merah.
Mobil yang dikemudikan Malik diduga menabrak kedua korban saat lampu lalu lintas berwarna hijau.
"(Sepeda motor) menerobos lampu merah. Itu hasil keterangan saksi," ucap Bayu, dikutip dari Harian Kompas, edisi Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Mata Anak Petinggi Polri Pengemudi Mercedes Sembab, Menangis Usai Tabrak Mahasiswa
Andi Muttaqien dari Public Interest Lawyers Network (Pilnet) berpandangan, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jaksel diduga melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah polisi menyebut korban tewas di rumah sakit karena luka lecet. Faktanya, korban meninggal di lokasi kejiadian.
Kejanggalan lain juga ditemukan oleh kuasa hukum keluarga adalah surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu tidak tertulis bahwa penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
"Surat kematian yang dikeluarkan RSUD Pasar Minggu juga amat janggal, sebab klien kami disebut meninggal bukan karena kecelakaan, tetapi akibat penyakit tidak menular," ungkap Andi.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Ungkap Kejanggalan Kasus Kecelakaan Mercedes-Benz Anak Petinggi Polri
Atas kejanggalan itu, kerja polisi pun dipertanyakan lantaran polisi tidak menyebut situasi dan latar belakang peristiwa kecelakaan, kecepatan kendaraan, kondisi pengemudi, serta pemeriksaan mulai dari hasil tes urine hingga surat kendaraan.
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu itu seperti mengulang kasus Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18).
Hasya yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya yang terlindas mobil Pajero yang dikendarai purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono.
"Untuk mendapatkan hasil transparan, rekonstruksi ulang menjadi penting. Sebab, orang bisa mengetahui posisi masing-masing. Kalau hanya berdasarkan penyelidikan polisi itu sepihak," ucap Darmaningtyas.
Menurut dia, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tak bakal menimbulkan kegaduhan jika polisi bekerja profesional. Dia berujar, selama ini polisi masih subyektif melihat siapa yang terlibat dalam kecelakaan itu.
"Tentu kasus seperti ini akan terulang. Jadi kuncinya itu pada sikap obyektif dan profesional kepolisian," kata Darmaningtyas.
Penegakan hukum dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas kerap riuh di publik karena polisi dinilai masih melihat figur atau para pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa.
Artikel ini telah tayang di Harian Kompas edisi Selasa, 4 Maret 2023 dengan judul Kasus Kecelakaan yang Memantik Riak Publik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.