Tindakan lain yang bisa dilakukan adalah dengan memindahkan kendaraan dengan cara penderekan ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, juga bisa melakukan pencabutan pentil ban. Pentil ban kendaraan yang dicabut itu bisa dikumpulkan sebagai barang bukti.
Nantinya, pemilik kendaraan dapat mengambil pentil ban kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat yang memarkir kendaraannya secara sembarangan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca juga: Cekcok akibat Parkir Liar di Jelambar, Anto: Mobil Saya Enggak Bisa Lewat Sama Sekali
Biaya penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi tanggung jawab pelanggar sebesar Rp 500.000 per hari per kendaraan.
Denda tersebut disetor langsung ke Bank DKI. Adapun ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.