JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan anggota Banser NU ikut mengawal sidang terdakwa anak AG, hari ini, Rabu (5/4/2023).
"Kami sedari awal sudah bertekad untuk mengawal seluruh tersangka penganiayaan D di pengadilan. Baik itu Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG kami kawal," ujar Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yaqin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ainul mengatakan, kurang lebih ada 30 personel Banser yang memadati sidang pembacaan tuntutan terdakwa anak AG di PN Jakarta Selatan.
Selain mengawal jalannya sidang, Ainul menuturkan puluhan Banser sengaja memenuhi PN Jakarta Selatan guna memastikan sidang tuntutan terdakwa anak AG berjalan adil dan jujur.
Di lain sisi, kehadiran puluhan Banser diharapkan bisa memberikan dukungan kepada keluarga D dalam menghadapi persidangan hari ini.
Ainul juga mengaku pihaknya ingin menunjukkan eksistensi Banser di depan majelis hakim. Dengan harapan majelis hakim tahu bahwa keluarga D didukung banyak pihak.
"Kami ingin kasus ini berjalan adil, baik, dan lancar. Kedatangan teman-teman di sini, personel banser, banser ini di bawah GP Ansor, di bawah komando saya, untuk memberikan dukungan moral dan dukungan di PN Jakarta Selatan," ungkap Ainul.
Terakhir, Ainul berharap terdakwa anak AG bisa dihukum dengan hukuman maksimal.
Apalagi sampai saat ini D belum pulih dan begitu menderita akibat insiden penganiayaan tersebut.
"Kami berharap dan percaya di bulan Ramadhan ini majelis hakim bisa menegakkan hukum dengan adil. Jadi kami ingin tuntutan hukuman untuk terdakwa anak AG semaksimal mungkin," imbuh dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Shane Tak Hentikan Mario Saat Aniaya D: Takut dan Punya Utang Budi
Sebagai informasi, sidang pembacaan tuntutan terdakwa anak AG digelar secara tertutup di PN Jakarta Selatan.
Sidang digelar di ruang 7 dan dimulai sekira pukul 14.00 WIB.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Baca juga: Ayah D Minta Sidang Mario dan Shane Disiarkan Live agar Terang Benderang
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.