JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita mengatakan bahwa dirinya terjerat kasus peredaran sabu setelah menghubungi Irjen Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp.
Kala itu, Linda meminta pekerjaan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Namun, bukan pekerjaan halal yang didapatkan, ia justru ditawari untuk menjual sabu.
"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi Bapak Teddy Minahasa, lewat pesan singkat WhatsApp di mana maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali," ujar Linda dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Linda Pujiastuti Berurai Air Mata Dianggap sebagai Muncikari
Linda mengaku saat itu meminta modal untuk ke luar negeri supaya bisa menjual keris pusaka milik Teddy ke Brunei Darussalam.
Linda berpandangan, dengan menjual keris tersebut, dia bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya. Setelah menghubungi Teddy, dia justru diminta untuk mencari pembeli sabu.
"Bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat," ucap Linda.
"Pada saat itu saya hanya berpikir bahwa karena beliau berpangkat tinggi, maka tidak akan terjadi apa-apa pada saya jika saya melakukan perintah dari beliau," sambungnya.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Linda mengaku setelah menjual sabu yang disisihkan, dia menyerahkan uang Rp 350 juta kepada Teddy Minahasa. Dia menyerahkan uang itu melalui terdakwa lain, yakni Syamsul Ma'arif. Dalam kesempatan itu Linda juga membantah, bahwa dirinya merupakan bandar narkoba seperti yang ditudingkan oleh Teddy.
"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," paparnya.
Pada saat itu, lanjut Linda, dia dan Teddy melakukan ekspedis untuk menggagalkan peredaran sabu di Laut Cina Selatan. Lantaran ekspedisi itu gagal, Linda pun meminta maaf. Teddy juga berujar telah memaafkan kesalahan Linda.
"Namun pada persidangan ini beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba yang besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan seorang jenderal yang besar dan aktif," urai Linda.
Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Linda 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar pada Senin (27/3/2023).
Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.