JAKARTA, KOMPAS.com - Linda Pujiastuti alias Anita dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Linda didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Jaksa turut membacakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti, mulai dari menawarkan, menjual, hingga menyerahkan barang bukti sabu yang ditilap Teddy Minahasa.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," papar jaksa.
Kemudian, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Linda Pujiastuti: Menawarkan hingga Jadi Perantara Jual Beli Sabu
Selain dituntut 18 tahun penjara, Linda juga dituntut membayar denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata Jaksa.
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambung dia.
Menurut jaksa, Linda bersama terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.