JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengakui kesalahannya karena telah terlibat dalam kasus peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu diungkapkan Kasranto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Kasranto membuka pleidoi berjudul "Penyesalan Paling Besar dalam Hidup Saya" dengan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.
"Yang kedua, permohonan maaf kepada institusi Polri yang selama ini saya mengabdi kurang lebih 30 tahun, tidak pernah melakukan pelanggaran, baik tindakan disiplin atau kriminal, maupun penyalahgunaan narkoba," kata Kasranto.
Kepada majelis hakim, Kasranto menyampaikan bahwa seumur hidup dia tak pernah terlibat pelanggaran hukum.
Perkara yang menjeratnya dalam pusaran peredaran sabu menguras pikiran mantan anggota Resmob Mabes Polri itu.
"Penangkapan di bulan Oktober (2022) adalah kejadian yang sangat pahit dalam hidup saya dan proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya," ungkap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta AKBP Dody Dibebaskan dalam Perkara Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Kasranto lalu menyatakan bahwa dia sangat menyesal atas perbuatannya menjual sabu.
Padahal, Kasranto sudah berada di ujung pengabdiannya di institusi Polri. Oleh sebab itu, dia meminta maaf dan merasa menyesal karena terseret dalam kasus jual beli narkoba.
"Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya, entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini," papar Kasranto.
Dalam persidangan, Kasranto juga menyinggung soal utang yang dimilikinya di bank, koperasi, maupun keluarganya.
Meski begitu, Kasranto menyebutkan, baru kali ini berkecimpung dalam bisnis haram tersebut.
"Kalau saya nakal ataupun pemain lama, pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang. Sampai saat ini pun saya belum pernah memiliki rumah pribadi," ucap dia.
Kasranto menyatakan bahwa dia siap menerima hukuman yang ditetapkan oleh majelis hakim di muka persidangan.
Untuk diketahui, Kompol Kasranto dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.
JPU meyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.