JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang vonis terdakwa anak AG bakal digelar pada Senin (10/4/2023).
Masa penahanan AG (15) yang terbatas menjadi alasan utama PN Jakarta Selatan harus menggelar sidang vonis pada waktu tersebut.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April 2023, sedangkan sebagaimana ketentuan pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 10 April itu," ujar Djuyamto di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: AG Pacar Mario Dituntut Empat Tahun Penjara
Oleh karena itu, Djuyamto tak menampik PN Jakarta Selatan tidak memiliki banyak waktu untuk menggelar replik atau pun duplik.
Apalagi besok, Jumat (7/4/2023), adalah hari libur nasional. Otomatis replik dan duplik harus bergulir hari ini atau digabung agendanya dengan putusan vonis.
"Hari ini agendanya pembelaan terdakwa atau pleidoi. Jadi kalau repliknya tertulis, seyogyanya agendanya dilakukan hari ini dan duplik maksimal dilakukan Senin," beber Djuyamto.
Adapun replik adalah jawaban balasan atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam suatu perkara.
Sedangkan, duplik adalah jawaban balasan atas replik yang diajukan tergugat. Dalam hal ini tergugat adalah pihak AG.
Baca juga: Ayah D Pertanyakan Alasan JPU Hanya Tuntut AG 4 Tahun Penjara
Baik replik atau pun duplik dapat diajukan secara lisan maupun tertulis. Bedanya, replik atau duplik yang dilakukan secara tertulis memakan waktu lebih banyak.
"Kalau replik dan duplik dilakukan secara lisan, asumsinya tentu bisa selesai hari ini. Jadi Senin bisa langsung sidang putusan," ungkap dia.
Untuk diketahui, sidang pleidoi terdakwa anak AG telah berlangsung sejak pukul 13.15 WIB.
Pleidoi atau pembelaan dari pihak AG terhadap tuntutan JPU dilakukan secara tertutup di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutan yang dihelat kemarin, jaksa menilai AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).
Baca juga: Tuntutan 4 Tahun Penjara bagi AG yang Ikut Rencanakan Penganiayaan D oleh Mario Dandy...
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkap, AG didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.