Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Ada Oknum yang Mengaku jadi "Lawyer" Baru Mario Dandy

Kompas.com - 09/04/2023, 17:02 WIB
Rizky Syahrial,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio (20), Basri Bundu mengatakan ada pihak atau oknum yang mengaku-ngaku sebagai pengacara kliennya.

"Saya sampaikan bahwa ada pihak atau oknum yang mengaku sebagai lawyer Mario Dandy di Polda Metro Jaya, pada saat itu dikonfirmasi ke saya bahwa ada oknum yang mengaku sebagai lawyer klien saya," ujar Basri saat ditemui wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2023).

Baca juga: AG, Mantan Pacar Mario Dandy Satrio Disebut Banyak Berbohong di Persidangan

Basri juga mengaku sudah menandatangani surat kuasa baru sebagai pengacara Mario Dandy dalam sidang nantinya.

"Kami sudah tanda tangan surat kuasa baru ya untuk persidangan nantinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah dia.

Ia pun masih mempertanyakan cara oknum tersebut melakukan komunikasi dengan Mario Dandy yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Itu kan kami mempertanyakan, cara komunikasinya bagaimana, Kan di dalam rutan itu kan nggak ada alat komunikasi, kok bisa mengaku sebagai lawyer Mario Dandy," jelas dia.

"Kami sangat menyayangkan ada oknum yang ingin menganggu kinerja saya selama ini. Kami ini sudah mendampingi dari Polsek, Polres, dan Polda Metro Jaya dan kami tidak boleh menjanjikan sesuatu kepada klien, kami berpegang teguh kepada sumpah advokat," tambah dia.

Baca juga: Update Kondisi D Korban Penganiayaan Mario: Kini Sudah Keluar dari Ruang ICU

Basri pun memperingatkan oknum yang mengaku sebagai pengacara baru Mario Dandy agar mencabut berkasnya.

"Jadi kami sangat keberatan dan kami akan mempelajari itu ya apakah itu melanggar kode etik," pungkas dia.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan, menganiaya D, anak kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Mario menganiaya korban pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata.

Mario marah mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) mendapat perlakuan tidak baik dari korban. AG merupakan pacar Mario.

Baca juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar 10 April karena Terbatasnya Masa Penahanan

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status AG sendiri sudah dinaikkan polisi dari saksi menjadi pelaku penganiayaan dengan status Anak Berkonflik dengan Hukum.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut AG, Mantan Pacar Mario Dandy, 4 Tahun Penjara

Selain itu, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com