BOGOR, KOMPAS.com - Kusmiati (51), keluarga dari siswa SMK Bina Warga 1 berinisial AS (16) yang tewas dibacok mengaku tak puas atas vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bogor kepada salah satu pelaku, yakni MA (17).
Menurut Kusmiati, pihak keluarga AS ingin pelaku dihukum jauh lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
"Hukuman 8 tahun, dibilang ikhlas si enggak ya. Maunya yang seberat-beratnya aja hukum itu, nyawa dibayar nyawa, yang setimpal," ungkap Kusmiati saat ditemui di kediamannya, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Selasa (11/4/2023).
Kusmiati mengaku bahwa kejadian pembacokan yang membuat AS tewas membuat pihak keluarga merasa sangat sakit hati.
Baca juga: Satu Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor Divonis 8 Tahun Penjara
Kendati demikian, pihaknya telah memaafkan pelaku, tetapi tetap memastikan proses hukum terus berlanjut.
"Kalau pihak keluarga ibu memaafkan, memaafkan tapi hukum tetap berlanjut gitu aja. Pelakunya ketangkap, dan dihukum yang seberat beratnya, yang setimpal," katanya.
Lebih lanjut, Kusmiati mengatakan bahwa pihak keluarga AS masih belum bisa merasa lega.
Pasalnya, salah satu pelaku lainnya yang menjadi eksekutor pembacokan, yakni ASR alias Tukul belum juga ditangkap.
Baca juga: Pelaku Utama Pembacokan Pelajar di Bogor Masih Buron, Ternyata Residivis Kasus Jambret
"Keingat almarhum. Udah sebulan belum ketemu pelakunya (ASR) dari tanggal 10 ke tanggal 10 kan," tutur Kusmiati.
Untuk diketahui, AS merupakan siswa SMK Bina Warga 1 tewas dibacok di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023) saat hendak pulang ke rumahnya di kawasan Ciriung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Pelaku pembacokan berjumlah jumlah tiga orang, yakni MA (17), SA (18), dan ASR (17). Parahnya ketiga pelaku melakukan pembacokan terhadap AS yang tidak mereka kenal.
AS meninggal dunia usai ketiga pelaku yang juga masih pelajar di sekolah yang berbeda menghunuskan sebuah gobang atau pedang ke wajah sampai pangkal lehernya.
Nyawa AS tak terselamatkan meski ia sempat dibawa ambulans menuju rumah sakit terdekat.
Baca juga: Sosok Provokator Pembacokan Pelajar SMK di Bogor, Tantang Pelaku Lewat Komentar Live Instragram
Usai membacok AS, ketiga pelaku yang melakukan aksinya dengan mengendarai motor langsung tancap gas untuk melarikan diri.
Dua dari tiga pelaku pembacokan, yakni MA dan SA berhasil ditangkap oleh polisi pada Senin (13/3/2023), sedangkan ASR yang merupakan pelaku utama masih buron sampai saat ini.
Atas perbuatannya, MA divonis delapan tahun penjara, sedangkan SA masih menunggu sidang vonis.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terdakwa yang Bikin Tewas Siswa SMK Bina Warga 1 Divonis 8 Tahun, Keluarga Korban: Saya Belum Ikhlas. (Penulis: Wahyu Topami | Editor: Yudistira Wanne).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.