Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Pelaku Pembacokan Siswa SMK di Bogor Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/04/2023, 14:48 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - MA (17), salah satu pelaku pembacokan siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor berinisial AS (16) divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor dalam sidang agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).

Panasihat Hukum MA, Nur Bhakti, mengatakan bahwa vonis delapan tahun penjara lebih tinggi daripada tuntutan yang diterima kliennya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti di PN Bogor, dilansir dari TribunnewsBogor.com, Senin.

MA (17) terdakwa yang membuat pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas di Simpang Pomad divonis hukuman 8 tahun oleh PN Bogor, Senin (10/4/2023). TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat MA (17) terdakwa yang membuat pelajar SMK Bina Warga 1 Kota Bogor tewas di Simpang Pomad divonis hukuman 8 tahun oleh PN Bogor, Senin (10/4/2023). 

Bhakti mengungkapkan, vonis delapan tahun tersebut diberikan setelah MA diberikan beberapa dakwaan.

Baca juga: Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor Masih Buron, Polisi: Dia Berpindah-pindah Tempat

Dakwaan yang diberikan merupakan dakwaan alternatif dengan pasal yang dijunctokan.

"Dakwaan ada tiga. Juncto. Ujung-ujungnya tetap ke UU Perlindungan Anak. Untuk dakwaan alternatif itu kan biasanya kalau dakwaan (alternatif) antisipasi kalau dakwaan pertama lolos. Itu kan dakwaan kedua. Tapi dakwaan pertama ternyata akhirnya masuk juga (soal UU Perlindungan Anak)," jelas Bhakti.

Bhakti menambahan, vonis yang diberikan itu juga diberikan kepada MA usai terbukti terlibat dalam kasus pembacokan yang menewaskan AS.

Dalam kasus pembacokan tersebut, MA memiliki peran mengendarai sepeda motor dan memiliki senjata tajam yang digunakan oleh ASR alias Tukul selaku eksekutor pembacokan yang saat ini masih buron.

Baca juga: Motif Pembacokan Pelajar di Bogor, Pelaku Terprovokasi karena Ditantang

Meskipun MA bukan pelaku utama dari peristiwa nahas yang terjadi pada 10 Maret 2023 itu, ia tetap didakwa bersalah karena ikut serta.

"Jadi, sebenarnya bukan masalah pelaku utama, ini keikutsertaan, membantu melakukan. Karena dari awal, dari dia soalnya senjata milik dia," ujarnya.

Lebih lanjut, Bhakti mengatakan bahwa pihak keluarga diberi waktu seminggu untuk banding vonis yang diterima MA.

"Agenda selanjutnya yakni musyawarah keluarga dulu. Sementara ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Kalau lewat dari tujuh hari vonis diterima keluarga. Itu otomatis," pungkasnya.

Baca juga: Brutalnya Pelajar yang Bacok Siswa SMK di Bogor, Terprovokasi karena Ditantang dan Pilih Korban secara Acak

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Update Kasus Pelajar Tewas di Simpang Pomad Kota Bogor, Satu Pelaku Divonis 8 Tahun Penjara. (Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Reynaldi Andrian Pamungkas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com