JAKARTA, KOMPAS.com - Yudo Andreawan sudah pernah dilaporkan atas dugaan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Januari 2023.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menjelaskan, Yudo dilaporkan bersama seorang temannya atas pelanggaran Pasal 335 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Jadi rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan dia atas pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Yudo Andreawan Bikin Rusuh di Sana-Sini
"Satu temannya dia (Yudo) lagi berproses," sambung Dia.
Yudo ditangkap penyidik pada Jumat dini hari, setelah kedapatan menyerang seseorang di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (13/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yudo merupakan pria yang sebelumnya terlibat keributan dengan penumpang dan petugas kereta rel listrik (KRL) lain di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
"Iya orang yang sama yang sebelumnya viral cekcok di Stasiun Manggarai," kata Yuliansyah.
Baca juga: Yudo Andreawan Ditangkap Polisi karena Serang Seseorang di Pusat Perbelanjaan
Selain itu, penyidik juga mendapat informasi mengenai sejumlah tindakan Yudo di sejumlah lokasi yang didug mengarah pada perbuatan melawan hukum.
"Akhirnya Polda Metro bergerak yang mana yang cepat, kami duluan yang tangkap dari Subdit Ranmor," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.