JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan perampok sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi dengan modus memberikan kecubung, sudah beraksi sebanyak enam kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, lima perampokan di antaranya dilakukan para pelaku di wilayah Jawa Barat, Banten, Lampung hingga Palembang.
Kasus tersebut pun sudah dilaporkan oleh para korban ke kepolisian di masing-masing wilayah.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Peracun dan Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
Para korban merupakan pengendara mobil dan taksi online.
"Laporan ada lima peristiwa yang kemudian sasarannya adalah pengemudi mobil," ujar Trunoyudo, Jumat (14/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, kata Trunoyudo, pelaku kerap menggunakan modus yang sama yakni menggunakan jasa korban untuk diantar ke lokasi tujuan.
Di tengah perjalanan, pelaku akan memberikan korban makanan yang ternyata sudah dicampur dengan kecubung.
Setelah korban merasakan efek racun dari kecubung, pelaku akan langsung menurunkannya dan membawa kabur kendaraan.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Diracun dan Dirampok di Tol Jagorawi, Lalu Tewas Tertabrak
"Seolah-olah ini disewa bersama-sama dengan korban kemudian diracun, ditinggalkan, dan dibawa kendaraannya," kata Trunoyudo.
Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AkBP Titus Yudo Uly mengungkapkan, pelaku AW dan FB berperan sebagai penyusun rencana, sekaligus eksekutor yang meracun hingga mencuri mobil.
"Sedangkan MB berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung. Kemudian AS, berperan sebagai joki yang mengambil mobil hasil curian untuk diantar penadah," kata Titus.
Baca juga: Saat Sopir Taksi “Online” Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi, Diduga Diracuni, Dirampok lalu Ditinggal
"Kemudian YA dan AG berperan sebagai penadah," sambung dia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.