Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Sudah 6 Kali Beraksi, Korban Diracun Kecubung

Kompas.com - 14/04/2023, 18:46 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan perampok sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi dengan modus memberikan kecubung, sudah beraksi sebanyak enam kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, lima perampokan di antaranya dilakukan para pelaku di wilayah Jawa Barat, Banten, Lampung hingga Palembang.

Kasus tersebut pun sudah dilaporkan oleh para korban ke kepolisian di masing-masing wilayah.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Peracun dan Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi

Para korban merupakan pengendara mobil dan taksi online.

"Laporan ada lima peristiwa yang kemudian sasarannya adalah pengemudi mobil," ujar Trunoyudo, Jumat (14/4/2023).

Dalam melancarkan aksinya, kata Trunoyudo, pelaku kerap menggunakan modus yang sama yakni menggunakan jasa korban untuk diantar ke lokasi tujuan.

Di tengah perjalanan, pelaku akan memberikan korban makanan yang ternyata sudah dicampur dengan kecubung.

Setelah korban merasakan efek racun dari kecubung, pelaku akan langsung menurunkannya dan membawa kabur kendaraan.

Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Diracun dan Dirampok di Tol Jagorawi, Lalu Tewas Tertabrak

"Seolah-olah ini disewa bersama-sama dengan korban kemudian diracun, ditinggalkan, dan dibawa kendaraannya," kata Trunoyudo.

Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AkBP Titus Yudo Uly mengungkapkan, pelaku AW dan FB berperan sebagai penyusun rencana, sekaligus eksekutor yang meracun hingga mencuri mobil.

"Sedangkan MB berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung. Kemudian AS, berperan sebagai joki yang mengambil mobil hasil curian untuk diantar penadah," kata Titus.

Baca juga: Saat Sopir Taksi “Online” Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi, Diduga Diracuni, Dirampok lalu Ditinggal

"Kemudian YA dan AG berperan sebagai penadah," sambung dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com