JAKARTA, KOMPAS.com - Kawanan perampok sopir taksi online bernama Suprapto (46) di Tol Jagorawi dengan modus memberikan kecubung, sudah beraksi sebanyak enam kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, lima perampokan di antaranya dilakukan para pelaku di wilayah Jawa Barat, Banten, Lampung hingga Palembang.
Kasus tersebut pun sudah dilaporkan oleh para korban ke kepolisian di masing-masing wilayah.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Tersangka Peracun dan Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi
Para korban merupakan pengendara mobil dan taksi online.
"Laporan ada lima peristiwa yang kemudian sasarannya adalah pengemudi mobil," ujar Trunoyudo, Jumat (14/4/2023).
Dalam melancarkan aksinya, kata Trunoyudo, pelaku kerap menggunakan modus yang sama yakni menggunakan jasa korban untuk diantar ke lokasi tujuan.
Di tengah perjalanan, pelaku akan memberikan korban makanan yang ternyata sudah dicampur dengan kecubung.
Setelah korban merasakan efek racun dari kecubung, pelaku akan langsung menurunkannya dan membawa kabur kendaraan.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Diracun dan Dirampok di Tol Jagorawi, Lalu Tewas Tertabrak
"Seolah-olah ini disewa bersama-sama dengan korban kemudian diracun, ditinggalkan, dan dibawa kendaraannya," kata Trunoyudo.
Kini, kawanan perampok yang berjumlah enam orang itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AW (36), FB (34), MB (25), YA (37), AG (43), dan AS (29).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AkBP Titus Yudo Uly mengungkapkan, pelaku AW dan FB berperan sebagai penyusun rencana, sekaligus eksekutor yang meracun hingga mencuri mobil.
"Sedangkan MB berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung. Kemudian AS, berperan sebagai joki yang mengambil mobil hasil curian untuk diantar penadah," kata Titus.
Baca juga: Saat Sopir Taksi “Online” Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi, Diduga Diracuni, Dirampok lalu Ditinggal
"Kemudian YA dan AG berperan sebagai penadah," sambung dia.
Keenam tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun kasus perampokan yang menimpa Suprapto bermula ketika dia diminta mengantarkan dua orang penumpang.
Kala itu, kedua pelaku berinisial AW dan FB berpura-pura sebagai penumpang yang menyewa jasa korban untuk diantar ke Bogor, Jawa Barat.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi, korban ini pernah disewa satu kali oleh pelaku lewat aplikasi online," ujar Titus.
Baca juga: Saat Sopir Taksi “Online” Tewas Tertabrak di Tol Jagorawi, Diduga Diracuni, Dirampok lalu Ditinggal
"Pemesanan kedua dan ketiga lewat medsos atau Whatsapp pribadi. Membuat si pelaku tidak terdeteksi di aplikasi," sambungnya.
Ketika melintas di Tol Jagorawi, pelaku mengajak Suprapto mampir ke rest area kawasan Cibubur untuk membeli makan dan minum.
Setelah itu, pelaku diam-diam mencampur makanan yang dibelinya dengan kecubung, lalu diberikan kepada korban untuk dimakan saat perjalanan.
"Jadi modusnya membawa sopir berjalan dulu, diajak makan yang sudah dikasih kecubung. Efek kecubung membuat korban ini tidak sadar," kata Titus.
Korban yang menyantap makan bercampur kecubung itu pun akhirnya tak sadarkan diri dan diturunkan di pinggir jalan tol.
Baca juga: Penumpang Diminta Turun Turun Paksa, Taksi Online dan Pangkalan di Batam Nyaris Ricuh
Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil membawa mobil milik sang sopir taksi online.
"Ketika ditinggalkan di jalan tol, korban yang setengah sadar berjalan dan tertabrak," ungkap Titus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.