JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), D (17), diwajibkan menjalani program fisioterapi fisik secara berkala ke Rumah Sakit (RS) Mayapada usai diperbolehkan pulang.
"Dia masih akan menjalani proses fisioterapi berkala, jadi kami sudah buat program kurang lebih selama 3-5 kali seminggu dia akan menjalani fisioterapi fisik," ujar dokter spesialis saraf RS Mayapada, dr. Yeremia Tatang Sp.N, di Jakarta, Minggu (16/4/2023).
Baca juga: D, Korban Penganiayaan Mario Dandy Pulang dari RS Hari Ini
Tidak hanya dijadwalkan mengikuti fisioterapi fisik, D juga bakal menjalani program rutin untuk menguatkan memori serta kognisinya.
Ia wajib mengikuti program tersebut lantaran cedera yang dialami D cukup berat.
Alhasil, PTSD (post-traumatic stress disorder) atau gangguan stres pascatrauma, kemungkinan besar bakal menggerayangi D.
"Satu bulan ke depan akan menjadi fase recovery yang amat penting untuk D. Kami yang jelas akan memantau penuh seluruh hal yang berhubungan. Entah itu fisik, nutrisi, hingga organ dalamnya," ungkap Yeremia.
Baca juga: Mario Dandy Cabut Kuasa Dolfie Rompas sebagai Kuasa Hukum
Di lain sisi, D diperbolehkan pulang karena progres kesembuhan motoriknya menunjukkan hasil yang positif. Namun, dari segi kognisi atau pengenalan terhadap lingkungan sekitar masih cukup kurang.
"Dari sisi kognisi atau pikirannya memang masih perlu membutuhkan latihan serta pemulihan. Namun kondisi motoriknya sudah sangat baik meski belum kembali 100 persen," kata Yeremia.
"Jadi secara keseluruhan kondisinya jauh lebih baik dari awal saat dinyatakan koma. Kini sudah bisa makan, minum, main HP sudah bisa. Tapi dari segi kognisinya sekali lagi masih memerlukan waktu panjang untuk pulih," imbuh dia.
Adapun D merupakan korban penganiayaan Mario.
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Dia menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) mantan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.