JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak memberlakukan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.
"Nanti kalau sudah mulai libur Lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, dillansir dari Antara, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Kekurangan Bus, Jadi Sebab Pendaftar Mudik Gratis DKI Gagal Pulang Kampung
Latif menjelaskan, pembebasan dari aturan bebas ganjil-genap tersebut akan dimulai pada 19 hingga 25 April mendatang.
Adapun Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai pada Jumat (14/4/2023).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4/2023) dan Rabu (19/4/2023)
Untuk arus balik pun diprediksi juga terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran, Dishub Kota Bekasi Mulai Pasang Rambu Portabel
“Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama,” kata Trunoyudo.
Gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan masuk ke Jakarta pada 30 April-1 Mei 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.