JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberlakukan penerapan ganjil genap di Jakarta saat libur lebaran Idul Fitri 2023.
Selama ini, penerapan ganjil genap diberlakukan untuk menindak pengendara yang melanggar saat berkendara.
“Nanti untuk aturan ganjil genap (saat libur lebaran Idul Fitri 2023) tentunya dalam kota tidak ada,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (17/4/2023).
Baca juga: Ingat, Ganjil Genap Mudik Lebaran 2023 di Tol Berlaku Besok
Latif mengemukakan pembebasan ganjil genap di DKI Jakarta selama momen libur Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah ini akan diberlakukan mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023 mendatang.
Untuk diketahui, sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap.
Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
Jakarta Pusat
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin