Di lain sisi, Kepala BP2MI Benny Ramdhani mengatakan, pihaknya bakal mencari agen yang bersentuhan dengan Alawiyah.
BP2MI akan memberi tindakan tegas kepada agen tersebut karena terbukti tidak menunaikan kewajibannya.
"Kami akan coba telusuri nanti. Mungkin bisa dibekukan juga agennya," ujar Benny kepada awak media.
Baca juga: Saat Pemudik Membeludak dan Tiket Kereta Api untuk H-1 Lebaran Ludes Terjual…
Kendati demikian, bukan berarti Alawiyah terlepas dari hukuman. Benny mengatakan bahwa BP2MI akan memberikan sanksi tegas.
Paspor Alawiyah bakal dibekukan selama lima tahun supaya dirinya tidak kembali bekerja keluar negeri. Sebab, ia terbukti pernah menjadi PMI ilegal atau PMI terkendala.
Tidak hanya Alawiyah yang paspornya bakal dibekukan. Sebanyak13 PMI terkendala lainnya akan mendapat sanksi serupa karena kedapatan terbang ke luar negeri secara tidak resmi.
"Kami telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, paspor mereka akan dibekukan sementara. Hal ini dilakukan supaya tidak ada lagi perdagangan manusia yang terjadi ke depannya," kata Benny.
Baca juga: Cerita Warga yang Bawa Burung Kesayangan Mudik, Senang Pelihara Sejak Kecil
"Nanti paspor mereka juga bisa aktif lagi setelah lima tahun. Itu juga harus lewat kita kalo mau kerja di luar negeri lagi. Karena kalau mereka diam-diam, tidak akan keluar paspor baru. Sebab Ditjen Imigrasi akan berkoordinasi dengan kami," tutup dia.
Kini, Alawiyah dilaporkan telah bertolak ke kampung halamannya di Sumbawa, NTB. Ia difasilitasi oleh BP2MI agar bisa bertemu sanak saudaranya setelah belasan tahun lamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.