JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15), bakal menjalani sidang putusan banding di di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Sidang akan digelar di Ruang Kartika secara terbuka.
Awalnya, sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan Kompas.com, ruang sidang hanya berisi awak media pada pukul 09.58 WIB.
Belum ada tim kuasa hukum AG, jaksa, maupun hakim yang terlihat.
Baca juga: Kuasa Hukum AG Heran Sidang Banding Digelar Kurang dari 24 Jam sejak Masuknya Berkas
PT DKI sendiri menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu kemarin.
Berkas tersebut berisi memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim di PN Jakarta Selatan.
JPU dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, pihaknya menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan.
Sebagai informasi, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total.
"Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang vonis, Senin (10/4/2023).
Baca juga: JPU Ajukan Banding Kasus AG, Anggota Komisi III: Sudah Sesuai Prosedur
Kendati demikian, ada beberapa faktor yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU.
Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.
Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diketahui menuntut AG dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni empat tahun.