JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, mempertanyakan urgensi putusan banding AG (15) yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hari ini, Kamis (27/4/2023).
“Kami bertanya-tanya apa yang (jadi) urgensi sampai hakim Pengadilan Tinggi buru-buru memutus berkas banding pelaku anak ini?” tanya Mellisa saat dihubungi oleh awak media, Kamis siang.
Mellisa mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru mengirim memori banding kemarin, Rabu (26/4/2023). Pada hari yang sama, tim kuasa hukum juga baru menerima putusan yang utuh dari JPU.
“Masa tahanan anak AG masih panjang sampai tanggal 11 Mei 2023. Bagaimana hakim bisa maksimal memeriksa dan mempertimbangkan memori kasasi pihak korban jika putusan sudah dibuat sebelum memori banding diserahkan?” tutur Mellisa.
Baca juga: PT DKI Sebut Putusan Sidang Banding AG Sudah Cukup Memenuhi Rasa Keadilan
Lebih lanjut, Mellisa berharap D bisa mendapatkan keadilan pada tingkat banding.
“Namun, tampaknya Pengadilan Tinggi tidak serius dalam menjaga nilai-nilai keadilan bagi korban. Semoga kejadian ini tidak diikuti oleh hakim-hakim tinggi di kemudian hari, yang memeriksa terburu-buru,” jelas Mellisa.
Selain itu, Mellisa juga mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum D akan berdiskusi dengan JPU terkait upaya hukum ke depannya.
“Kami akan berdiskusi dengan JPU terkait upaya hukum ke depan yang akan ditempuh, termasuk melaporkan hakim Pengadilan Tinggi kepada Komisi Yudisial (KY),” pungkasnya.
Di sisi lain, PT DKI mengungkap bahwa alasan cepatnya putusan banding AG adalah sistem peradilan anak yang berbeda.
Baca juga: Alasan Sidang Putusan Banding AG Digelar Kurang dari 24 Jam, PT DKI: Perbedaan Sistem Peradilan Anak
"Diatur secara mendasar dalam UU No 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan baik anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban, dan anak-anak yang menjadi saksi,” ujar Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan sebelum sidang vonis banding AG digelar.
Binsar berkata, atas perbedaan sistem tersebut, PT telah memantau keputusan vonis AG pada 10 April.
“Terlebih lagi ketika diajukan banding yang akhirnya diajukan lagi oleh Pengadilan Negeri (PN) bahwa tanggal 17 April putusan yang sudah ada di Mahkamah Agung (MA) sudah dipelajari oleh PT,” tutur dia.
Selama masa cuti bersama dalam rangka Lebaran 1444 Hijriah, kata Binsar, digunakan oleh hakim untuk mempelajari perkara.
“Jadi kalau dibilang terlalu cepat, memang sistem peradilan pidana anak itu diaturnya cepat. Kita mencoba menerobos sebelumnya dengan cara mempelajari atas perkara ini,” papar Binsar.
Untuk diketahui, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG hari ini, Kamis pagi.
Baca juga: Sidang Banding Penganiayaan D, Pengadilan Tinggi DKl Perkuat Vonis AG